Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tempuh Pendekatan Humanis, PT Jiep Berhasil Mengembalikan Fungsi Hutan Kota di Kawasan Industri Pulogadung

Tempuh Pendekatan Humanis, PT Jiep Berhasil Mengembalikan Fungsi Hutan Kota di Kawasan Industri Pulogadung Kredit Foto: PT JIEP
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP) selaku pengelola sekaligus pengembang Kawasan Industri Pulogadung berhasil jalankan upaya pengembalian fungsi hutan kota seluas 8,9 hektar di Kawasan Industri Pulogadung dengan mengedepankan pendekatan humanis dalam menertibkan bangunan liar yang selama ini telah menempati lokasi hutan kota JIEP.

Corporate Secretary PT JIEP, Medik Endra Wahyudi menyampaikan bahwa program pengembalian fungsi hutan kota ini berdasarkan SK Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 870/2004 tentang penetapan Hutan Kota PT Persero JIEP Pulogadung Seluas +- 8.9017 Ha di Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung Kotamadya Jakarta Timur sebagai Hutan Kota Kawasan Industri.

“Sebagai Perusahaan milik negara dan milik daerah Provinsi DKI Jakarta, sudah menjadi komitmen kami untuk menjaga aset serta lahan milik negara dan memfungsikannya sebagaimana yang telah ditetapkan, yang salah satu fungsinya adalah sebagai hutan kota untuk menunjang udara yang bersih dan sehat bagi masyarakat DKI Jakarta,” ujarnya.

Baca Juga: Tumbuh 133%, PT JIEP Berhasil Tingkatkan Tren Positif Capaian Keuangan di Semester I 2023

Sebelumnya area seluas 8,9 hektar yang telah ditetapkan menjadi Hutan Kota Kawasan Industri Pulogadung, seluas 3,81 hektar areanya telah dimanfaatkan oleh oknum-oknum Masyarakat yang tidak bertanggungjawab menggunakan lahan tersebut sebagai lokasi usaha tidak berizin oleh beberapa oknum.

“Kami telah berhasil melakukan upaya persuasif dan humanis kepada pihak-pihak yang menempati lokasi Hutan Kota JIEP untuk segera meninggalkan area tersebut secara sukarela dan mereka telah menyetujui untuk merelokasi usahanya ke tempat yang sesuai dengan peruntukannya,” ungkap Medik.

Medik juga menambahkan bahwa PT JIEP telah menyediakan dukungan alat transportasi untuk mereka bisa memindahkan barang-barang usahanya dan menyediakan sebidang lahan sebagai tempat sementara mereka menyimpan barang-barang pribadi dan usahanya sampai pada akhirnya mereka menemukan lokasi usaha barunya.

Terkait rencana selanjutnya atas upaya pengembalian fungsi hutan kota tersebut, Medik mengungkapkan bahwa area seluas 8,9 hektar tersebut nantinya akan dilakukan program penanaman pohon secara menyeluruh dan akan difungsikan sebagai taman kota yang dilengkapi dengan fasilitas jogging track yang bisa dimanfaatkan oleh para karyawan di Kawasan Industri Pulogadung maupun Masyarakat sekitar.

“Penanaman pohon akan kita lakukan secara menyeluruh di lokasi Hutan Kota JIEP, sekaligus mendukung penanganan polusi di Jakarta, nanti kita tambah dengan fasilitas jogging track agar bisa dimanfaatkan untuk olahraga” ungkapnya.

Medik juga menambahkan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,  Walikota Jakarta Timur serta Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta turut mendukung upaya pengembalian fungsi hutan kota JIEP dengan bersama-sama melakukan penanaman pohon di area hutan kota JIEP.

“PT JIEP dapat kesempatan untuk menjadi lokasi kick off program penanaman ribuan pohon di Jakarta yang digagas oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama Pemprov DKI Jakarta, saat ini telah tertanam sebanyak kurang lebih 600 pohon di area seluas 1,5 hektar di Hutan Kota JIEP, nantinya akan PT JIEP lanjutkan untuk lakukan penanaman pohon kembali di sisa area hutan kota JIEP” tambah Medik.

Area hutan kota seluas 8,9 Ha ini nantinya direncanakan oleh PT JIEP untuk segera dilakukan penaman pohon secara masif dan berkala untuk bisa mendukung upaya Pemerintah dalam menangani polusi udara di DKI Jakarta dan sekitarnya.

Tentang PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung

PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung merupakan Perusahaan pengelola dan pengembang Kawasan Industri Pulogadung seluas 433ha yang merupakan pioneer perusahaan pengelola kawasan industri di Indonesia.

PT JIEP termasuk kedalam Badan Usaha Milik Negara dengan kepemilikan saham 50% dimiliki oleh PT Danareksa (Persero) sebagai perwakilan dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia, dan juga sebagai Badan Usaha Milik Daerah dengan kepemilikan saham 50% dimiliki oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Unit bisnis PT JIEP terdiri dari tanah kavling industri, properti pergudangan dan bangunan pabrik siap pakai, serta bisnis retail dan service management.

Baca Juga: 'Whoosh' Jadi Nama Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Ternyata Ini Artinya!

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: