Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Petani Tembakau Lawan Wacana Pemerintah Jokowi Implementasi RPP UU Kesehatan

Petani Tembakau Lawan Wacana Pemerintah Jokowi Implementasi RPP UU Kesehatan Kredit Foto: Mochamad Ali Topan

Menanggapi hal itu, anggota Komisi B DPRD Bojonegoro, Donny Bayu menyatakan, bahwa isu regulasi pertembakauan ini menjadi sangat penting.

"Yang harus dilakukan pemerintah adalah memberdayakan keberlangsungan produk tembakau sebagaiĀ  kekayaan budaya. Ini yang harusĀ  dipertimbangkan dalam menyusun peraturan. Masalahnya saat ini tiba-tiba RPP sudah disiapkan. Yang nantinya akan memaksa para petani, mau tidak mau harus menerima RPP. Sangat disayangkan pemerintah tidak mendengarkan suara petani. Yang mana hal ini tidak sesuai amanah undang-undang," tegas wakil rakyat dari fraksi PDI-Perjuangan ini.

Baca Juga: Gappri Tegas Tolak RPP Pengamanan Zat Adiktif Tembakau, Karena Buat Tembakau Jadi Produk Ilegal

Sementara itu salah petani tembakau asal Kecamatan Sugiwaras , Sudjito mengatakan, petani tembakau membutuhkan pendampingan, pemberdayaan dan perlindungan. Bukan semakin dipersulit dengan aturan-aturan yang menindas dan menghilangkan tembakau.

"Harapan kami tidak muluk-muluk. Petani tembakau Bojonegoro harus lebih sejahtera. Tolong sedikit beri perhatian pada petani yang selalu terpinggirkan agar petani bisa berdaya saing," sebut Sudjito.

Ia pun berharap pemerintah dapat melindungi hajat hidup orang banyak, termasuk 13 ribu pekerja di Bojonegoro yang menggantungkan ekonominya pada tembakau. Di seluruh Indonesia, jumlah petani dan pekerja pertanian mencapai jutaan.

Pemerintah, sebut Sudjito, tidak boleh tutup mata bahwa pasal-pasal di dalam RPP yang disusun itu akan mengguncang kehidupan masyarakat Bojonegoro dan juga daerah sentra tembakau lainnya, dan akan berdampak pada perekonomian Bojonegoro.

Ia mengatakan pula, bahwa tembakau yang sudah sejak lama menjadi bagian dari warisan budaya yang memberikan manfaat ekonomi, menghidupi masyarakat dan daerah sentra tembakau seperti Bojonegoro, terancam akan dihilangkan total melalui pasal 435 hingga pasal 460 yang terdapat di RPP Pelaksana UU Kesehatan.

"Padahal, pertanian tembakau telah terbukti memberikan manfaat ekonomi yang jauh tinggi bila dibandingkan dengan komoditas lainnya," pungkasnya

Sebelumya, Minggu (24/9)2023) dalam peringatan Hari Tani Nasional, APTI Bojonegoro telah nenyampaikan suara kekecewaan dan penolakan mereka kepada jajaran DPRD Kabupaten Bojonegoro atas disisipkannya pasal pengamanan zat adiktif pada RPP Pelaksana UU Kesehatan, salah satunya tentang dorongan untuk beralih tanam dari tembakau yang akan mematikan sumber penghidupan petani tembakau.

Baca Juga: BRIN Dipuji Usai Soroti Isu Data Intelejen Jokowi: Publik Akan Makin Percaya

"Tahun ini petani tembakau tersenyum dan optimistis. Tidak mungkin Bojonegoro disuruh untuk konversi atau beralih ke tanaman lain, seperti yang disebutkan di pasal 457 RPP UU Kesehatan. Karena tembakau sudah sejak lama menjadi tumpuan ekonomi masyarakat sekaligus merupakan harta warisan nenek moyang kami. Maka, kepada perwakilan legislatif yang telah hadir dan berdialog, kami berharap komitmennya untuk tetap melindungi dan berjalan bersama petani tembakau dan menyampaikan aspirrasi kami kepada Pemerintah untuk menghentikan pembahasan pasal pengamanan zat adiktif pada RPP tersebut," tegas Wakil Ketua II Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Imam Wahyudi kala itu

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Mochamad Ali Topan
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: