Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sengkarut Judi Online: Kominfo Beraksi, Semua Akan Diblokir!

Sengkarut Judi Online: Kominfo Beraksi, Semua Akan Diblokir! Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K
Warta Ekonomi, Jakarta -

Judi online telah menjadi fenomena global yang mendominasi dunia hiburan di era digital ini. Di Indonesia sendiri, kasus judi online sudah sangat merajalela, merambat ke seluruh lapisan masyarakat Indonesia. 

Berdasarkan laporan yang diterbitkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan bahwa total transaksi judi online di Indonesia diperkirakan mencapai Rp 200 triliun per tahun. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pun tak henti-hentinya melakukan berbagai upaya untuk memberantas permainan ilegal yang memeras duit masyarakat tersebut. 

Baca Juga: Penuhi Permintaan Kominfo, OJK Perintahkan Bank Blokir Rekening yang Terkait Judi Online

Menkominfo Budi Arie Setiadi menyampaikan bahwa dalam perkembangan upaya penindakan terhadap pihak yang terlibat dalam kasus perjudian online, Otoritas Jasa Keuangan (OJK)  telah memproses hampir 2.000 rekening yang terlibat dalam perjudian internet pada 21 September 2023. 

"Per 21 September 2023, telah dilakukan pemblokiran sebanyak 201 rekening bank dan 1.931 rekening lainnya sedang diproses oleh OJK," ujar Budi Arie dikutip dalam keterangannya, dikutip Senin (25/9/2023).

Menkominfo menegaskan bahwa pemberantasan perjudian online harus menjadi prioritas utama Kementerian Kominfo saat ini. Dia menekankan bahwa pemberantasan ini harus dilakukan dengan lebih serius karena perjudian online telah menyebabkan banyak kerugian bagi masyarakat. Judi online sendiri dikabarkan telah menyebabkan kerugian per tahun pada masyarakat Indonesia hingga Rp27 triliun. 

"Untuk penanganan judi online ini, fokus strategi kita harus lebih maju daripada yang digunakan oleh pelaku. Kita tidak bisa lagi melakukan upaya yang biasa-biasa saja, tidak bisa business as usual," bebernya. 

Sudah Sejak Lama Diberantas, Kok Naik Terus? 

Sebagai upaya menghapuskan judi online yang membawa kerugian besar kepada masyarakat,  sejak 2018 hingga 10 Mei 2022, Kominfo telah memutus akses 499.645 konten perjudian di berbagai platform digital. Meskipun pemerintah sudah sejak lama melakukan berbagai upaya untuk memberantas perjudian online yang merajalela di Indonesia, nyatanya justru kasus ilegal tersebut kian tahun kian bertambah. Kominfo bahkan menyebut  sejak 2018 hingga 10 Mei 2022 pihaknya telah memutus akses 499.645 konten perjudian di berbagai platform digital.

Berdasarkan sumber dari PPATK, sejak tahun 2017 hingga tahun 2022, kasus perjudian online terus mengalami peningkatan yang signifikan. Bahkan, saat pandemi berlangsung yakni, pada tahun 2020 ke tahun 2021, nilai transaksi perjudian online di Indonesia meningkat hingga 3,68 kali lipat, yakni dari Rp15,7 triliun menjadi Rp57,9 triliun. Selanjutnya, pada tahun 2022, mengalami peningkatan kembali hingga hampir 2 kali lipat, menjadi Rp104,4 triliun. 

Natsir Kongah, anggota Humas PPATK, menyampaikan bahwa terjadinya peningkatan kasus judi online di Indonesia, meskipun sudah dibarengi oleh pemberantasan oleh pemerintah, terjadi lantaran tidak adanya kerjasama yang baik antara pemerintah dan juga masyarakat luas. Menurutnya, pemberantasan kasus judi online akan sulit dilakukan jika masyarakat Indonesia acuh tak acuh. 

Baca Juga: ASO Tuntas, Menkominfo Budi Arie Kini Bidik Pemanfaatan Teknologi 5G

“Itu perlu kerjasama yang baik antara pemerintah dan juga masyarakat secara luas. Karena kalau diharap saja pemerintah bekerja keras untuk memberantas judi online ini, itu akan sulit kalau di masyarakatnya sendiri tidak peduli,” ujarnya dikutip dari kanal YouTube CNBC Indonesia, Senin (25/9/2023). 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ni Ketut Cahya Deta Saraswati
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: