Kredit Foto: Wafiyyah Amalyris K
Judi Online Menggerogoti Masyarakat Kelas Bawah
Terlebih lagi, Natsir mengungkapkan, bahwa dari 2,7 juta masyarakat yang terlibat Judi online ada 2,1 juta orang atau 78% berpenghasilan Rp 100 ribu per hari termasuk pelajar hingga ibu rumah tangga.
Baca Juga: Surati OJK, Budi Arie Minta Blokir Rekening yang Terafiliasi Judi Online
“Ini fenomena yang menarik, dari 2,7 juta masyarakat yang terlibat dari judi online itu, 2,1 jutanya itu berpenghasilan di bawah Rp100 ribu. Dari 2,1 juta masyarakat yang terlibat, itu ada mahasiswa, pelajar, ibu rumah tangga, petani, swasta, pegawai negeri, aparat,” tuturnya.
Ia juga menilai bahwa ada keterkaitan antara kasus judi online dengan kasus kekurangan gizi pada masyarakat Indonesia. Ia menilai, masyarakat kelas bawah yang memiliki penghasilan minim dan justru memilih untuk bermain judi online, maka uang yang seharusnya mereka gunakan untuk makan, justru hilang sia-sia karena permainan ilegal tersebut.
“Katakanlah kalau ibu rumah tangga yang berpenghasilan Rp100 ribu per hari, lalu setengahnya itu digunakan untuk judi online, artinya yang dapat dikonsumsi rumah tangga itu hanya Rp50 ribu. Itu nanti berakibat terhadap gizi masyarakat. Jangan-jangan nanti banyaknya stunting di Indonesia itu salah satu penyebabnya adalah judi ini,” pungkasnya.
“Itu memang luar biasa dampaknya, dari 2,1 juta masyarakat yang berpenghasilan Rp 100 ribu yang terlibat dalam judi online, itu kan berpengaruh terhadap kesejahteraan masyarakat itu sendiri. Ini kalau kita tidak atasi sesegera mungkin, ini akan luas dampaknya terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara, dari sisi kesejahteraan, dari sisi keamanan. Makanya kami berharap, selain pemerintah, masyarakat juga diharapkan untuk peduli,” imbuhnya.
Media Sosial Jadi Perantara Mudah Penyebaran Judi Online
Salah satu media penyebaran judi online di Indonesia yang membuat banyak masyarakat akhirnya mengetahui tentang permainan ilegal ini adalah media sosial. Menteri Budi membeberkan bahwa beberapa platform media sosial yang sering ditemui konten perjudian online adalah Facebook dan juga Instagram.
“Platform dengan sebaran konten yang ditangani terbanyak adalah pada laman dan alamat IP sebanyak 55.768 konten, selanjutnya file sharing sebanyak 3.488 konten, Facebook dan Instagram sebanyak 675 konten,” ujar Budi dikutip dari Republika, Senin (25/9/2023).
Terlebih lagi, saat ini para artis, publik figur, dan juga influencer-influencer dari media sosial tersebut turut mempromosikan situs-situs judi online. Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan pihaknya telah mengantongi sejumlah nama artis, selebgram, dan publik figur yang diduga telah mendorong perjudian online.
"Kemarin ada beberapa nama yang viral, tentu akan kami tindaklanjuti. Kami akan tindaklanjuti, dan kalau memang nanti terpenuhi unsur pidananya, pasti akan kami proses," tutur Vivid saat ditemui di gedung Bareskrim Polri, dikutip dari Tempo.co, Senin (25/9/2023).
Meskipun situs web judi online yang dipromosikan sudah tidak aktif lagi, Vivid menyatakan bahwa mereka akan secara bertahap dipanggil untuk diminta klarifikasi.
Baca Juga: Menkominfo Budi Arie Ungkap Elon Musk Bakal Buat Kantor Starlink di Indonesia
"Tinggal kita lihat kalau kejadian lama website sudah tidak beroperasi, tetap kami panggil lagi. Kami imbau lagi, tetap ini sudah jadi catatan bahwa dulu ia pernah mengendorse judi tentunya kami akan ada klasifikasi mana yang masih aktif atau tidak," tukasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ni Ketut Cahya Deta Saraswati
Editor: Aldi Ginastiar
Advertisement