Setyorinny melanjutkan pelaku UMKM seharusnya mendapatkan perlindungan melalui kebijakan. Kontribusi UMKM terhadap Produk Domestik Bruto (PBD) Indonesia hampir mencapai 61 persen dan menyerap sebanyak 97 persen tenaga kerja.
Baca Juga: Catatkan Total Aset Hingga Rp1,85 Triliun, KSPPS NUS Tumbuh Bersama LPDB-KUMKM
“Oleh karena itu, aturan produk tembakau yang menyangkut hajat hidup orang banyak itu seharusnya diatur, bukan pelarangan total. Pemerintah harus lihat dampaknya dari sektor hulu ke hilir,” terangnya.
Sementara itu pedagang asong rokok eceran Achmad Faisol saat ditemui Warta Ekonomi di Surabaya, Rabu (27/9//2023) mengakui, adanya larangan pemerintah penjualan rokok eceran akan menjadi ancaman bagi masyarakat kecil terutama pedagangan asongan yang menjual rokok eceran.
Baca Juga: Kemenkop-UKM Gandeng BSN Selenggarakan Standardisasi UMK pada PLUT-KUMKM
“Jika peraturanan ini diberlakukan sama saja pemerintah menindas bahkan dianggap membunuh rakyat sendiri. Kami berharap pemimpin negara presiden Jokowi bisa membela rakyat kecil jangan hanya membela rakyat yang berkepentingan yang ujung-ujungnya merusak nagara ini,” pungkas Faisol
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Mochamad Ali Topan
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait:
Advertisement