Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

UMKM hingga Wong Cilik Mulai Resah Soal Kebijakan RPP UU Kesehatan

UMKM hingga Wong Cilik Mulai Resah Soal Kebijakan RPP UU Kesehatan Kredit Foto: Antara/Anis Efizudin
Warta Ekonomi, Surabaya -

Dampak Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang akan menjadi aturan turunan Undang-Undang (UU Kesehatan) terkait produk tembakau yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mulai jadi ancaman bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Pasalnya, di dalam aturan  tersebut, banyak terdapat larangan total bagi produk tembakau, termasuk larangan penjualan rokok eceran.

Wakil Ketua Umum DPP Asosiasi Koperasi dan Ritel Indonesia (AKRINDO), Anang Zunaedi secara tegas mengatakan, para pelaku UMKM sangat bergantung pada produk tembakau.

Baca Juga: UMKM dalam Bahaya, Kaspersky Ungkap Empat Ancaman Siber Teratas di 2023

“Dorongan pelarangan penjualan rokok eceran dapat mematikan usaha para pedagang. Rokok adalah produk legal yang dapat diperjualbelikan dan menjadi salah satu tumpuan perputaran ekonomi pelaku UMKM,” kata Anang

Oleh karena itu, Anang berharap Kemenkes bisa lebih adil saat menyusun kebijakan terkait produk tembakau. Ia juga menyayangkan sikap Kemenkes yang tidak bisa melihat kontribusi UMKM yang signifikan terhadap penyerapan tenaga kerja.

“Keberadaan UMKM yang mandiri ini harusnya dilindungi, bukan justru dimatikan dengan kebijakan sepihak,” tegasnya.

Hal senada juga diungkapkan, Ketua Umum Asosiasi Industri UMKM Indonesia (AKUMANDIRI), Setyorinny Hermawati, berharap pemerintah dapat terus konsisten melindungi sektor usaha yang menunjang ekonomi masyarakat kecil.

Baca Juga: UMKM Lokal Digempur TikTok Shop, Ekonom Usul Naikkan Pajak E-commerce

“Pemerintah mohon lebih bijaksana dengan menggodok aturan yang sesuai realita kehidupan masyarakat. Kemenkes juga harus melibatkan dan mengakomodir suara pelaku UMKM dalam proses penyusunan RPP UU Kesehatan terkait produk tembakau ini,” jelasnya.

Setyorinny melanjutkan pelaku UMKM seharusnya mendapatkan perlindungan melalui kebijakan. Kontribusi UMKM terhadap Produk Domestik Bruto (PBD) Indonesia hampir mencapai 61 persen dan menyerap sebanyak 97 persen tenaga kerja.

Baca Juga: Catatkan Total Aset Hingga Rp1,85 Triliun, KSPPS NUS Tumbuh Bersama LPDB-KUMKM

“Oleh karena itu, aturan produk tembakau yang menyangkut hajat hidup orang banyak itu seharusnya diatur, bukan pelarangan total. Pemerintah harus lihat dampaknya dari sektor hulu ke hilir,” terangnya.

Sementara itu pedagang asong rokok eceran Achmad Faisol saat ditemui Warta Ekonomi di Surabaya, Rabu (27/9//2023) mengakui, adanya larangan pemerintah penjualan rokok eceran akan menjadi ancaman bagi masyarakat kecil terutama pedagangan asongan yang menjual rokok eceran.

Baca Juga: Kemenkop-UKM Gandeng BSN Selenggarakan Standardisasi UMK pada PLUT-KUMKM

“Jika peraturanan ini diberlakukan sama saja pemerintah menindas bahkan dianggap membunuh rakyat sendiri. Kami berharap pemimpin negara presiden Jokowi bisa membela rakyat  kecil jangan hanya membela rakyat yang berkepentingan yang ujung-ujungnya merusak nagara ini,” pungkas Faisol

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Mochamad Ali Topan
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: