Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Cegah Tarif Listrik Naik, Komisi VII Pastikan Power Wheeling Tidak Masuk RUU

Cegah Tarif Listrik Naik, Komisi VII Pastikan Power Wheeling Tidak Masuk RUU Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota Komisi VII DPR RI Andi Yuliani Paris memastikan bahwa power wheeling tidak akan masuk dalam draft rancangan undang-undang (RUU) Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) menyusul adanya risiko kenaikan tarif listrik tanpa peran negara.

Andi mengatakan, harga listrik dari energi baru dan energi terbarukan juga masih sangat mahal, baik dari sisi investasi maupun harga konsumsi bagi masyarakat. Power wheeling merupakan mekanisme yang dapat memudahkan transfer energi listrik dari pembangkit swasta ke fasilitas operasi milik negara secara langsung. 

“Nah, kalau sudah dikuasai swasta, harga pasti ditentukan oleh swasta. Dan saat ini, investasi EBET masih sangat mahal. Jadi harga listriknya pasti mahal,” katanya dalam diskusi Publik Pro Kontra Power Wheeling Dalam Rangka RUU EBET yang diselenggarakan oleh Ikatan cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) di Jakarta, Kamis (28/09/2023). 

Baca Juga: Pemerintah Diminta Hati-hati dalam Menyusun RUU EBET, Ini Alasannya

Untuk itu, Andi menegaskan, setelah melalui perdebatan panjang, akhirnya power wheeling tidak dimasukkan dalam draft RUU tersebut

“Pada konsep tersebut saya kurang setuju. Saya termasuk yang anti power wheeling. Kan listrik terbilang cukup di Tanah Air. Masih cukup dipenuhi oleh negara,” kata Andi yang merupakan politisi Partai PANl. 

Selain risiko kenaikan harga dan kecukupan pasokan listrik, paparnya, keandalan dan keberlanjutan energi baru dan energi terbarukan juga masih menjadi pertanyaan. “Listrik dari tenaga surya dan angin itu belum mampu memenuhi saat kondisi cuaca tertentu. Misalnya tidak ada angin atau pada malam hari.”

Baca Juga: Mengukur Untung Rugi Penerapan Jika Power Wheeling Diterapkan

Saat ini, paparnya, DPR dan pemerintah Q fokus untuk memenuhi kebutuhan listrik yang andal dan terjangkau untuk masyarakat.

“Pada tahap ini, kami sepakat untuk tidak memasukkan power wheeling dalam RUU EBET mengingat negara harus hadir dalam memenuhi kebutuhan energi bagi rakyatnya,” tegas Andi. 

DPR berharap, papar Andi, RUU tersebut sudah disahkan sebelum periode masa jabatannya berakhir pada akhir 2024 mendatang. 

“Semoga RUU tersebut segera bisa disahkan sehingga masyarakat bisa tenang dengan pencapaian kami di Komisi VII dalam memperjuangkan listrik yang andal dan terjangkau,” tutup Andi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: