Direktur Eksekutif Center for Energy Security Studies (CESS) Ali Ahmudi Achyak mewanti-wanti pemerintah serta DPR untuk hati-hati dalam menyusun rancangan undang-undang (RUU) Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET). Pasalnya, ada klausul “power wheeling” dalam RUU EBET yang sempat dihilangkan tapi kembali dimunculkan. “Power wheeling” sendiri merupakan mekanisme yang dapat mentransfer energi listrik dari pembangkit swasta ke fasilitas operasi milik negara secara langsung.
“Ada pemain swasta yang tetap menghendaki klausul power wheeling masuk dalam RUU EBET,” katanya, di Jakarta, Kamis (28/9/2023).
Baca Juga: DPR Setuju Pembahasan RUU APBN 2024 Dilanjutkan Sesuai Ketentuan
Menurutnya, dalam sejarah pembahasan RUU, klausul power wheeling terus didorong sehingga disinyalir ada pelaku listrik swasta yang memaksa memasukkan dalam draf RUU EBET.
“Dulu saat pembahasan draft RUU Energi sudah ditolak, ini di pembahasan RUU EBET masih berusaha dimasukkan lagi,” terangnya.
Ali menilai bila pemerintah sudah tidak memerlukan lagi skema power wheeling. Pemerintah telah menetapkan RUPTL periode 2021-2030 yang di dalamnya sudah mengakomodasi pembangkit EBT dengan kapasitas yang signifikan yaitu 20,9 GW atau 51,6% dari total penambahan pembangkit.
“Di mana porsinya lebih besar dibandingkan pembangkit fosil. Dengan demikian, tidak ada lagi urgensi penerapan skema power wheeling, apalagi akan dipaksakan masuk ke dalam RUU EBET. Kan, tanpa skema Power Wheeling program itu tetap berjalan baik,” tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement