Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Surya Paloh Akui Kasus SYL Berdampak pada Elektabilitas NasDem dan Pasangan Anies-Muhaimin

Surya Paloh Akui Kasus SYL Berdampak pada Elektabilitas NasDem dan Pasangan Anies-Muhaimin Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, mengakui proses hukum yang menyeret nama Syahrul Yasin Limpo (SYL) berdampak pada elektabilitas pasangan capres-cawapres yang diusungnya, yakni Anies Baswedan dan Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin).

Surya bahkan menyebut, dugaan kasus korupsi salah satu kader partainya itu juga berpengaruh pada elektabilitas Partai NasDem jelang Pemilu 2024 mendatang. Meski begitu, dia mengaku tak tahu pasti akan sejauh mana.

“Pastilah ada pengaruhnya pada elektabilitas partai dan juga kami pasangan yang didukung NasDem, Bung Anies dan Bung Muhaimin Iskandar, pastilah ada. Tetapi sejauh mana pengaruh ini?” kata Surya dalam konfrensi persnya di NasDem Tower, Jakarta, Kamis (5/10/2023).

Baca Juga: NasDem Bilang SYL Mundur dari Kursi Mentan

Pasalnya, Surya meyakini kondisi tersebut tidak memulu memberikan efek negatif. Menurutnya, banyaknya keingin masyarakat atas perubahan mampu melahirkan dampak yang baik pada elektabilitas partai dan pasangan yang diusungnya.

“Ketika masyarakat yang juga masih punya harapan dan keinginan, upaya-upaya membawa misi baru gerakan perubahan ini harus berjalan sebagaimana yang diharapkan, saya yakin salah-salah bukan memberikan efek negatif, insyaAllah,” jelasnya.

Lebih lanjut, Surya menyebut Partai NasDem akan menjaga keterusterangan d proses hukum yang Tengah berjalan. Menurutnya, keterusterangan itu bentuk komitmen dan penghormatan Partai NasDem pada proses hukum yang berjalan.

“Pasti, barang kali kalau memang dilihat pendekatan ini secara terus terang, terbuka, di mana salahnya dan sebagainya. Tetapi sampai saat ini, kita berikan kesempatan dan penghormatan kita kepada aparat penegak hukum yang akan berproses nantinya sampai ke pengadilan hingga menjadi suatu hukuman tetap, apakah itu bebas? Apakah itu hukuman? Semuanya kita hargai,” tandasnya.

Sebagaimana diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menetapkan status tersangka SYL dalam dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. KPK pun telah menggeledah rumah dinas SYL di bilangan Kebayoran Baru, Jakarta, pada Kamis (28/9/2023) malam.

Selain itu, KPK juga turut menggeledah ruang kerja SYL di Kementerian Pertanian dan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian, Kasdi Subagyono.

Dalam konferensinya di Jakarta pada Jumat (29/9/2023) lalu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengaku bahwa pihaknya telah menyita uang senilai Rp30 miliar dalam beberapa amplop.

Adapun sebagian temuan uang tersebut itu diduga berasal dari pegawai berkaitan dengan promosi jabatan dan mutasi di Kementerian Pertanian.

Baca Juga: Tertimpa 'Masalah' Paska Perjalanan Dinas, SYL: Kasih Saya Kesempatan Menarik Napas

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: