Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemenkop-UKM Tunggu Undangan DPR RI Bahas RUU Perkoperasian

Kemenkop-UKM Tunggu Undangan DPR RI Bahas RUU Perkoperasian Kredit Foto: Kemenkop-UKM
Warta Ekonomi, Jakarta -

Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop-UKM) Ahmad Zabadi mengatakan, Kemenkop-UKM menunggu undangan DPR RI untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang ditargetkan mulai dibahas pada Oktober 2023.

Kemenkop-UKM sebelumnya telah berkoordinasi dengan pimpinan Komisi VI DPR RI untuk segera membahas RUU tersebut.

“Pimpinan kami sudah berkoordinasi dengan pimpinan DPR RI untuk segera membahas draf RUU Perkoperasian bulan ini,” kata dia dalam keterangannya, Jumat (6/10/2023).

Baca Juga: Literasi Bisnis sampai Legalitas Usaha, PNM Kembali Turun Dongkrak Kualitas UMKM

Sebelumnya pihaknya memastikan Surat Presiden (Surpres) terkait penunjukkan wakil pemerintah untuk membahas RUU Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 19 September 2023 dan telah diterima DPR. Dalam surat tersebut Kemenkop-UKM serta Kementerian Hukum dan HAM akan mewakili pemerintah dalam membahas RUU tersebut.

Langkah selanjutnya adalah tahapan pembahasan bagi RUU Perkoperasian oleh DPR, di mana saat ini pemerintah menunggu undangan dari DPR untuk melaksanakan tahapan yang dimaksud. 

Dia mengatakan, pembahasan ini mendesak dilakukan agar RUU perkoperasian dapat segera disahkan sebagai solusi ke depan atas kemungkinan terjadinya masalah menyangkut koperasi sebagaimana terjadi dalam beberapa waktu terakhir.

Pemerintah pun menargetkan agar pembahasan dan pengesahan RUU dapat terlaksana akhir tahun 2023. Di mana status undang-undang ini adalah perubahan ketiga terhadap UU Nomor 25 Tahun 1992. 

“Ini perlu kami sampaikan kepada masyarakat, khususnya gerakan koperasi bahwa RUU Perkoperasian disiapkan awalnya untuk mengganti Undang-Undang lama dengan Undang-Undang yang baru,” katanya.

Menurutnya, tantangan zaman, dinamika lapangan, serta kebutuhan masyarakat perlu secepatnya dijawab dengan pembaruan regulasi. Agar kemudian masyarakat pada umumnya dan gerakan koperasi pada khususnya memiliki daya dukung regulasi yang baik. 

Dia menegaskan, setidaknya ada beberapa hal utama yang menjadi perhatian Pemerintah dalam perubahan UU ini. Misalnya, terkait peneguhan identitas koperasi dengan mengadaptasi jati diri koperasi dari International Cooperative Alliance (1995) yang dipadukan dengan karakter dan semangat ke-Indonesiaan, antara lain dalam bentuk asas kekeluargaan dan gotong royong.

Lalu, modernisasi kelembagaan koperasi dengan melakukan pembaruan pada ketentuan keanggotaan, perangkat organisasi, modal, serta usaha. “Tidak ketinggalan adopsi dan rekognisi pada model yang sudah berkembang di kalangan masyarakat seperti Koperasi Syariah, Koperasi Multi Pihak, Apex Koperasi, pola tanggung renteng, dan lain-lain,” katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Rosmayanti

Advertisement

Bagikan Artikel: