Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Terkesan Dipaksakan, APTI Harap Pemerintah Bongkar Ulang RPP Kesehatan

Terkesan Dipaksakan, APTI Harap Pemerintah Bongkar Ulang RPP Kesehatan Kredit Foto: Antara/Ampelsa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan dinilai tidak memberikan ruang partisipasi bagi para petani tembakau. Ketua Umum Dewan Pimpinan Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Agus Pamudji menyatakan, proses pembahasan RPP Kesehatan yang ada saat ini terkesan dipaksakan untuk diterima.

"Saya pernah diundang (diskusi), kemudian saya melihat bahwa ini dipaksakan. Ini bukan musyawarah untuk menciptakan solusi, tapi ini kelihatannya kekuasaan yang memang digunakan agar orang itu dipaksa untuk mau, gak ada pilihan lain," kata Agus dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Jumat (6/10/2023). Baca Juga: Soal RPP Kesehatan, Pemerintah Diminta Tidak Kejar Tayang

Agus telah mengikuti proses pembahasan pengamanan zat adiktif sejak pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Kesehatan. Menurutnya, RUU Omnibus Kesehatan sudah baik karena tidak menyamakan tembakau dengan zat psikotropika.

Namun, ia menyayangkan tiba-tiba muncul RPP Kesehatan yang sama sekali tidak melibatkan petani tembakau sejak awal pembahasan. Dalam proses diskusinya pun, Agus merasa pihak yang tidak setuju dipaksa harus menerima aturan ini.

Di sisi lain, Agus mengingatkan bahwa jumlah pelaku ekonomi di industri tembakau sangatlah besar. Untuk petani saja, jumlahnya sekitar 3,1 juta orang, belum termasuk buruh tani. Hal ini belum menghitung pekerja dari sektor pendukung lain seperti buruh angkut, sopir truk, dan lain-lain. Agus menggarisbawahi bahwa perputaran ekonomi dari sektor tembakau sangat besar di tingkat masyarakat bawah. 

"Sebelum dibikin aturan-aturan yang mengebiri pertembakauan, ingat ini [sektor tembakau] sangat signifikan, karena tembakau ketika panen bisa menunjang masa depan para petani tembakau, anak-anak untuk sekolah, dan ekonomi keluarga," kata Agus.

Agus mencermati proses pembahasan RPP Kesehatan mulai dari pembahasan aturan payung UU Kesehatan. Ia mengapresiasi langkah Pemerintah dan DPR RI dalam memisahkan produk tembakau dengan zat psikotropika. Namun, naskah RPP Kesehatan yang ada saat ini menurutnya sangat menyengsarakan petani tembakau.

"Harus dibuka ulang, petani semua harus dilibatkan. Memang ini benar ranah kesehatan. Kami berharap ranah pertanian jangan ditiadakan," kata Agus. Baca Juga: Asosiasi dan KADIN Jatim Tolak Pasal Pengamanan Zat Adiktif di RPP UU Kesehatan

Menurutnya, pembahasan RPP Kesehatan yang ada saat ini harus dilakukan dengan melibatkan para petani sejak awal. Ia berharap Pemerintah berkenan membongkar ulang pasal-pasal tembakau yang ada di RPP Kesehatan. Baginya, para petani mempunyai hak untuk terlibat dalam pembuatan kebijakan publik.

"Petani tembakau masih warga negara Indonesia yang sah, maka negara jangan sampai melupakannya. Dan tembakau adalah tidak lepas dari regulasi, ketika negara ini makmur maka semua petani harus dimakmurkan tanpa kecuali," tutup Agus.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Advertisement

Bagikan Artikel: