Visi Dukung Ekosistem Bitcoin Cs, Tokocrypto Nantikan Masterplan Utama POJK
Pedagang aset kripto berbasis di Indonesia, Tokocrypto, menantikan masterplan dan rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang dapat mendukung dan mengembangkan industri kripto. Lantas, apa saja yang telah dilakukan OJK terhadap industri ini?
Dilansir dari keterangannya pada Kamis (12/10/2023), OJK yang mengacu pada amanat UU P2SK, berperan proaktif dalam mengatur, mengawasi, dan mendukung perkembangan pasar kripto di Indonesia. Regulator ini mengungkap investor aset kripto di Indonesia telah mencapai 17,8 juta hingga Agustus 2023 dan diprediksi akan terus tumbuh seiring dengan tren peminatan yang tinggi.
Baca Juga: Regulator Sekuritas Menentang Perlakuan Khusus terhadap Kripto untuk Kasus Coinbase
Dalam dukungan untuk penguatan dan pengembangan kripto, OJK telah membeberkan sejumlah langkah kebijakan yang sudah dilakukan dan akan diterapkan ke depannya dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan & Kebijakan OJK Hasil RDK Bulanan September 2023 pada Senin (9/10/2023). Kini, regulator ini sedang menyusun Masterplan dan Roadmap bidang Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD).
Selain itu, OJK berkoordinasi dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) terkait peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset kripto yang diatur dalam UU P2SK. OJK juga berkoordinasi dengan Bank Indonesia untuk memetakan cross-cutting issue dalam hal koordinasi dan harmonisasi kebijakan dan pengaturan aset kripto.
CEO Tokocrypto, Yudhono Rawis, mengatakan bahwa OJK telah mengambil langkah-langkah kritis dengan memetakan cross-cutting issue dalam hal koordinasi dan harmonisasi kebijakan serta pengaturan terkait aset kripto. Ia mengungkapkan harapannya terhadap perkembangan lebih lanjut.
“Kami sangat menantikan arah kebijakan yang akan diambil oleh OJK untuk memastikan bahwa industri aset kripto di Indonesia berkembang seiring dengan perkembangan teknologi, dan sejalan dengan standar global," jelas Yudho yang dilansir pada Kamis (12/10/2023).
Baca Juga: Langkah ASDP Hadapi Tantangan Bisnis, Mulai Keuangan hingga Digitalisasi
Menurutnya, regulasi yang sejalan dengan perkembangan teknologi akan membantu memperkuat dan memperluas ekosistem aset kripto di Indonesia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Nadia Khadijah Putri
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait:
Advertisement