Perkuat Peran Dewan Pengawas Syariah, OJK Gandeng DSN MUI Gelar Ijtima’ Sanawi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong perkembangan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia melalui penguatan peran dan fungsi Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam penerapan prinsip syariah serta peningkatkan literasi dan inklusi keuangan syariah.
OJK bersama DSN - MUI menyelenggarakan Kegiatan Pertemuan Tahunan (Ijtima’ Sanawi) DPS 2023 dengan tema “Meningkatkan Kolaborasi Pengembangan Ekonomi Keuangan Syariah di Era Disrupsi Ekonomi” pada tanggal 13-14 Oktober 2024 di Jakarta.
Pertumbuhan keuangan syariah Indonesia posisi Juni 2023 sebesar 13,37 persen (yoy) dengan market share sebesar 10,94 persen terhadap total keuangan nasional. Perkembangan yang positif ini menunjukkan bahwa sektor keuangan syariah memiliki peran penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi secara nasional. Baca Juga: Punya Peran Strategis, OJK Sebut Perempuan Wajib Paham pengelolaan keuangan
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara dalam sambutannya menyampaikan bahwa OJK telah merumuskan inisiatif strategis dan program turunan (action plan) dalam rangka mengembangkan potensi keuangan syariah yang ada di setiap sektor untuk mampu menjawab tantangan industri keuangan syariah yang tertuang dalam Roadmap OJK 2022 - 2027.
“OJK telah menindaklanjuti amanat Undang - Undang Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK), salah satunya melalui penyusunan ketentuan terkait Unit Usaha Syariah dan Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi, Reasuransi dan Penjaminan. Dari sektor Pasar Modal Syariah sendiri, OJK akan segera menerbitkan peraturan terkait Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang dan Sukuk Berlandaskan Keberlanjutan. Diharapkan dengan penerbitan ketentuan dan pedoman yang kami lakukan, dapat terus memperkuat industri keuangan syariah Nasional,” kata Mirza.
Mirza juga menyampaikan bahwa DPS memiliki peran strategis dalam pengembangan industri keuangan syariah, terutama dalam memastikan bahwa praktik-praktik yang dijalankan oleh industri telah sesuai dengan prinsip- prinsip syariah.
“Dalam kegiatan Ijtima’ Sanawi tahun ini, kami memandang penting peran DPS sebagai Duta Literasi Keuangan Syariah yang memiliki peranan di lembaga keuangan syariah untuk bersama - sama meningkatkan literasi dan inklusi keuangan syariah,” kata Mirza.
Ketua DSN - MUI K.H. Hasanudin juga turut mengapresiasi atas dukungan OJK selaku regulator industri keuangan, terkhusus keuangan syariah. "Melalui regulasi yang tepat diharapkan dapat mendukung pengembangan keuangan syariah yang semakin baik, kondusif dan membawa berkah kepada seluruh masyarakat," tuturnya.
Sama seperti pelaksanaan Pertemuan Tahunan DPS sebelumnya, terdapat pembahasan terkait isu dan ketentuan terkini seputar pengembangan dan penguatan industri keuangan syariah. Yang berbeda di tahun ini, tidak hanya isu sektoral, OJK juga mendorong peran DPS dalam rangka meningkatkan literasi dan inklusi keuangan syariah, serta mendorong pelindungan konsumen dan masyarakat. Baca Juga: Jadi Langkah Tegas OJK, Ini Bentuk Penegakan Hukum di Pasar Modal
Kegiatan Pertemuan Tahunan DPS ini diselenggarakan selama 2 (dua) hari dimana dijadwalkan pada tanggal 14 Oktober 2023 akan dibuka dengan Keynote Speech yang akan disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi sebagai bentuk penguatan Peran DPS sebagai Duta Literasi Keuangan Syariah.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman
Tag Terkait:
Advertisement