Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Percepat Ekonomi dan Keuangan Syariah, Maruf Amin: Literasi jadi Faktor Kunci

Percepat Ekonomi dan Keuangan Syariah, Maruf Amin: Literasi jadi Faktor Kunci Kredit Foto: BPMI Setwapres
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Presiden RI Maruf Amin menyampaikan bahwa aspek literasi menjadi faktor penting untuk mempercepat laju pertumbuhan ekonomi syariah sebagai arus baru yang mensejahterakan masyarakat dan memajukan perekonomian nasional.

Hal itu ia katakan saat menghadiri Pertemuan Tahunan (Ijtima’ Sanawi) DPS 2023 dengan tema “Meningkatkan Kolaborasi Pengembangan Ekonomi Keuangan Syariah di Era Disrupsi Ekonomi” yang digagas OJK bersama DSN-MUI pada tanggal 13-14 Oktober 2024 di Jakarta.

“Literasi merupakan faktor yang sangat penting dan menjadi salah satu kunci untuk mempercepat laju ekonomi dan keuangan syariah nasional,” kata Ma’ruf. Baca Juga: Perkuat Karakter Bangsa, Maruf Amin Dorong Pendidikan Pancasila yang Kekinian

Wapres juga berpesan kepada Dewan Pengawas Syariah (DPS) untuk terus meningkatkan kompetensi dan kapasitas, mendorong peningkatan pengawasan untuk meningkatkan akuntabilitas industri keuangan syariah, serta kolaborasi antar pemangku kepentingan dalam upaya membesarkan industri keuangan syariah.

“Kita patut bersyukur sektor ekonomi unggulan keuangan syariah justru mencatat berbagai capaian positif dalam beberapa tahun terakhir. Keunikan, sifat inklusif, dan universalitas ekonomi syariah mampu mengawalkan alternatif pilihan dalam menjalankan ekonomi,” kata Ma’ruf.

Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara menyampaikan bahwa OJK telah merumuskan inisiatif strategis dan program turunan (action plan) dalam rangka mengembangkan potensi keuangan syariah yang ada di setiap sektor untuk mampu menjawab tantangan industri keuangan syariah yang tertuang dalam Roadmap OJK 2022 - 2027. 

“OJK telah menindaklanjuti amanat Undang - Undang Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK), salah satunya melalui penyusunan ketentuan terkait Unit Usaha Syariah dan Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi, Reasuransi dan Penjaminan. Dari sektor Pasar Modal Syariah sendiri, OJK akan segera menerbitkan peraturan terkait Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang dan Sukuk Berlandaskan Keberlanjutan. Diharapkan dengan penerbitan ketentuan dan pedoman yang kami lakukan, dapat terus memperkuat industri keuangan syariah Nasional,” kata Mirza. Baca Juga: Gali Potensi Keuangan Syariah, OJK Ajak Para Santri jadi Entrepreneur

Pertumbuhan keuangan syariah Indonesia posisi Juni 2023 sebesar 13,37 persen (yoy) dengan market share sebesar 10,94 persen terhadap total keuangan nasional. Perkembangan yang positif ini menunjukkan bahwa sektor keuangan syariah memiliki peran penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi secara nasional.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Advertisement

Bagikan Artikel: