MK Gelar Sidang Putusan Batas Usia Capres-Cawapres, Sekjen Bepro: Sudah Saatnya Suara Anak Muda Diperhitungkan, Termasuk Gibran
Kelompok relawan pendukung Prabowo Subianto bernama Bersama Prabowo (Bepro) menyampaikan pandangannya terkait dengan sidang putusan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) soal batas usia minimal calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini, Senin (16/10/2023).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Bepro, David Herson mengatakan, saat ini suara anak-anak muda perlu diperhitungkan. Karena menurutnya, anak muda atau kalangan milenial memiliki peran penting dalam politik untuk memajukan bangsa dan negara.
“Sudah saatnya suara anak muda diperhitungkan,” ujar David dalam keterangannya, Senin (16/10/2023).
Baca Juga: Polisi Halau Massa Kontra Mendekat Jalan Medan Merdeka Barat, Massa Pro Prabowo-Gibran Diizinkan
Ia memandang peluang anak-anak muda di usia 35 tahun untuk turut mencerdaskan kehidupan bangsa terbuka lebar.
“Termasuk Gibran Rakabuming Raka sebagai salah satu pemimpin muda yang sukses mencetak prestasi di Solo, Jawa Tengah,” kata David.
Menurutnya, putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut merupakan sosok pemimpin muda yang menginspirasi kalangan milenial untuk terjun ke dunia politik.
Terlebih era Indonesia Emas 2045 ditentukan sejauh mana kalangan politikus milenial ini mampu mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia menjadi negara maju dan bersaing dengan negara-negara adikuasa serta mampu menghadapi tantangan zaman.
Baca Juga: Soal Gugatan Batas Umur Cawapres, Teddy Gusnaidi: Keputusan Hakim MK itu Kolektif Kolegial
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait:
Advertisement