Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Belum Siapkan Antisipasi Soal Usia Minimal Capres-cawapres, KPU Tunggu Keputusan Final MK

Belum Siapkan Antisipasi Soal Usia Minimal Capres-cawapres, KPU Tunggu Keputusan Final MK Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari mengaku belum menentukan langkah antisipasi seandainya Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan batas minimal usia Capres-Cawapres menjadi 30 tahun.

"Kami belum menyiapkan apa-apa soal berbagai macam kemungkinan, katakanlah kalau sebelum hari ini kemudian ada yang memprediksi atau menganalisis kemungkinan putusan kan dua, dikabulkan atau ditolak, sehingga kami tidak menyiapkan apa-apa," kata Hasyim dalam konferensi persnya di Kantor KPU, Jakarta, Senin (16/10/2023).

Meski begitu, Hasyim mengaku mencermati setiap proses persidangan Mahkamah Konstitusi terkait usia minimal Capres-Cawapres. Meski begitu, dia mengaku bahwa KPU tidak memiliki kewenangan dalam proses tersebut.

Baca Juga: MK Gelar Sidang Putusan Batas Usia Capres-Cawapres, Sekjen Bepro: Sudah Saatnya Suara Anak Muda Diperhitungkan, Termasuk Gibran

"Kami dari tim KPU memantau atau memonitor perkembangan persidangan, namun kami memang tidak diundang dalam proses-proses persidangan sejak awal karena memang tidak menjadi bagian yang diundang atau yang dihadirkan sebagai pihak terkait," tandasnya.

Sementara itu, Komisioner KPU, Idham Kholik menyebut bahwa pihaknya telah mengatur batas minimal usia Capres-Cawapres dalam Peraturan KPU (PKPU) Pasal 13 ayat (1) huruf q.

Dalam aturan tersebut, kata Idham, KPU telah menetapkan usia minimal Capres-Cawapres 40 tahun. Adapun peraturan tersebut mengacu pada Pasal 169 huruf q UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).

"Berkenaan dengan putusan MK, prinsipnya, karena putusan MK itu berlaku sejak dibacakan sebagaimana yang diatur dalam penjelasan Pasal 10 ayat 1 UU no 8 tahun 2011. Kita tunggu saja putusan MK finalnya seperti apa," kata Idham dalam konferensi persnya di Kantor KPU, Jakarta, Senin (16/10/2023).

Lebih lanjut, Idham menegaskan bahwa KPU akan tetap memberlakukan usia minimal Capres-Cawapres sesuai dengan peraturan awal hingga Mahkamah Konstitusi memberi keputusan final terkait hal tersebut.

"Sampai saat ini yg berlaku usia minimalnya 40 tahun. Sebagaimana diatur dalam UU Pemilu dan peraturan KPU," tandasnya.

Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan uji materiil norma batas minimum usia Capres-Cawapres. Adapun gugatan itu resmi ditolak Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: Kerja Nyata, Elektabilitas Erick Thohir Lampaui Gibran di 2024

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Rosmayanti

Advertisement

Bagikan Artikel: