Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

BPH Migas Diseminasikan Kebijakan Hilir Migas Terkini

BPH Migas Diseminasikan Kebijakan Hilir Migas Terkini Kredit Foto: Antara/Rony Muharrman
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menghelat seminar umum Diseminasi Informasi BPH Migas dan DPR RI di Kota Malang. 

Anggota Komite BPH Migas Abdul Halim mengatakan, Kota Malang dipilih karena menjadi kota terbesar kedua di Provinsi Jawa Timur setelah Surabaya, juga dikenal dengan kota pendidikan dan pariwisata. 

Hal ini berkolerasi dengan tingginya aktivitas masyarakat dan kunjungan wisatawan ke wilayah ini, sejalan juga dengan peningkatan konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM).

Baca Juga: Harga Minyak Mentah Dunia Naik 5% Berbuntut pada Saham Migas

“Kami harapkan melalui kegiatan ini masyarakat teredukasi dan paham terkait ketentuan penyaluran BBM subsidi sesuai kegiatan dan kebutuhannya, mengingat potensi Malang sebagai kota pendidikan dan pariwisata, serta berkolaborasi dengan BPH Migas dalam pengawasan pendistribusian BBM bersubsidi di lapangan agar sesuai dengan peruntukannya,” ujar Halim dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (16/10/2023). 

Halim mengatakan, BPH Migas selaku badan pengatur selalu melakukan perbaikan dalam hal peraturan, pengendalian, dan pengawasan atas BBM bersubsidi. 

"Kami baru saja melakukan revisi aturan yang telah di-launching, yaitu Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi, yang bertujuan untuk mewujudkan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu (Solar) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (Pertalite) yang tepat sasaran dan tepat volume melalui surat rekomendasi," ujarnya.

Selain itu, BPH juga mendorong Badah Usaha Penugasan untuk meningkatkan keamanan QR code yang sudah dipakai oleh konsumen pengguna untuk dapat membeli BBM Subsidi.

Sementara itu, Anggota Komite BPH Migas Wahyudi Anas mrngatakan, konsumen pengguna berhak mendapatkan Surat Rekomendasi.

“Malang sebagai kota pariwisata, tentu banyak terdapat Usaha Mikro yang membuat kue atau oleh-oleh khas Malang. Mesin perkakas yang menggunakan biosolar atau Pertalite bisa mendapatkan Surat Rekomendasi dari Kepala Perangkat Daerah yang menangani,” papar Wahyudi.

Ia juga mengimbau agar masyarakat menyambut positif implementasi aturan ini karena memiliki tujuan positif demi pendistribusian BBM subsidi tepat sasaran kepada yang berhak. 

Wahyudi juga menyampaikan update realisasi penyaluran BBM bersubsidi di Kota Malang dan menyatakan bahwa kuota BBM di wilayah Malang cukup hingga akhir tahun mendatang.

Baca Juga: Pemanfaatan BBN di Sektor Transportasi Dibutuhkan untuk Tekan Konsumsi BBM

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Djati Waluyo
Editor: Rosmayanti

Advertisement

Bagikan Artikel: