Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Surat Rekomendasi Pembelian JBT dan JBKP, Kepala BPH Migas: Jadi Pedoman bagi Seluruh Stakeholder

Surat Rekomendasi Pembelian JBT dan JBKP, Kepala BPH Migas: Jadi Pedoman bagi Seluruh Stakeholder Kredit Foto: Antara/Fransisco Carolio
Warta Ekonomi, Jakarta -

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) telah menerbitkan peraturan sebagai petunjuk teknis prnggunaan Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Tertentu (JBT) Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite harus tepat sasaran dan tepat volume dalam penyalurannya. 

Kepala BPH Migas, Erika Retnowati, mengatakan diperlukan mekanisme pendistribusian JBT dan JBKP kepada konsumen pengguna. 

“Aturan ini menjadi pedoman bagi stakeholder dalam pelaksanaan di lapangan, yaitu Peraturan BPH Migas Nomor 2 tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi Untuk Pembelian JBT dan JBKP,” ujar Erika dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (16/10/2023).

Baca Juga: BPH Migas Diseminasikan Kebijakan Hilir Migas Terkini

Erika mengatakan, beleid ini memberikan penjelasan secara detail tahapan dan mekanisme penerbitan surat rekomendasi untuk pembelian JBT Solar dan JBKP Pertalite. Pemanfaatan teknologi informasi juga berperan penting dalam proses penerbitan surat rekomendasi. 

“Dalam pelaksanaan penerbitan surat rekomendasi akan dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi, sehingga diharapkan memberikan kemudahan bagi stakeholder dalam penerbitan surat rekomendasi tersebut,” ujarnya. 

Sementara itu, Anggota Komite BPH Migas, Harya Adityawarman, menyebut bahwa peraturan ini bertujuan untuk memberikan petunjuk teknis penerbitan surat rekomendasi untuk pembelian JBT dan JBKP.

“Selain itu, peraturan ini untuk menjamin tertib pelaksanaan penerbitan, pelaporan, monitoring, dan evaluasi surat rekomendasi untuk pembelian JBT atau JBKP, dan mewujudkan penyediaan dan pendsitribusian JBT dan JBKP yang tepat sasaran dan tepat volume,” ujarnya.

Sementara, Direktur BBM BPH Migas, Sentot Harijady Bradjanto Tri Putro, juga menjelaskan mengenai kode unik yang digunakan dalam penomoran surat rekomendasi, sehingga tidak ada nomor surat rekomendasi yang sama. 

"Dan diharapkan tidak adanya duplikasi surat rekomendasi,” terangnya.

Baca Juga: BPH Migas Bongkar Penimbunan BBM Subsidi di Empat lokasi di Lampung

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Djati Waluyo
Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: