Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Suami di Langkat Sumut Bakar Istri yang Masih Berusia 15 Tahun, Kemen-PPPA Buka Suara

Suami di Langkat Sumut Bakar Istri yang Masih Berusia 15 Tahun, Kemen-PPPA Buka Suara Polemik Kasus Kekerasan Seksual Kakak-Beradik di Baubau, KemenPPPA Dorong Polisi Usut Tuntas | Kredit Foto: KemenPPPA

“Ini mengacu pada Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, yang menyatakan bahwa anak merupakan seseorang yang belum berusia 18 tahun dan juga anak dalam kandungan, tanpa kecuali apakah sudah kawin atau belum,” jelasnya.

Berdasarkan laporan polisi, kata Nahar, AKH dikenai pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun. “Karena kasus ini korbannya juga anak dan jika dampak kekerasannya menimbulkan luka berat kepada korban, maka pelaku juga terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda 100 juta rupiah sebagaimana diatur dalam Pasal 80 Ayat (3) UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” terang Nahar. 

Nahar menekankan agar dalam proses pemeriksaan terhadap korban dan AKH perlu mengedepankan kepentingan terbaik untuk anak sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan UU SPPA. Ia juga mengimbau agar masyarakat segera melapor kepada pihak berwajib jika mendapatkan atau menemui kasus kekerasan yang melibatkan perempuan dan anak di sekitarnya.

Dengan berani melapor, maka akan dapat mencegah berulangnya kasus sejenis terjadi kembali. Kemen-PPPA mendorong masyarakat yang mengalami atau mengetahui segala bentuk kasus kekerasan segera melaporkannya kepada Layanan SAPA 129 Kemen-PPPA melalui kanal hotline 129 atau WhatsApp 08111-129-129 atau melaporkan ke polisi setempat.

Baca Juga: Kemen-PPPA Dorong Pencegahan Perundungan Melalui Pengasuhan Positif Berbasis Hak Anak

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Rosmayanti

Advertisement

Bagikan Artikel: