Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemen-PPPA Dorong Pencegahan Perundungan Melalui Pengasuhan Positif Berbasis Hak Anak

Kemen-PPPA Dorong Pencegahan Perundungan Melalui Pengasuhan Positif Berbasis Hak Anak Kredit Foto: Kemen-PPPA
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen-PPPA) memberikan perhatian serius atas maraknya kasus perundungan yang terjadi di sekolah maupun satuan pendidikan lainnya.

Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak atas Kesehatan dan Pendidikan Kemen-PPPA, Amurwani Dwi Lestariningsih mengungkapkan pola pengasuhan positif berbasis hak anak di lingkungan pendidikan dan keluarga menjadi salah satu upaya dalam menekan angka kekerasan terhadap anak.

“Pengasuhan positif berbasis hak anak merupakan salah satu upaya pendekatan untuk memastikan orang tua serta pengasuh lainnya dapat memberikan respons dan dukungan yang tepat untuk tumbuh kembang anak dengan memastikan hak-hak anak terpenuhi. Pola pengasuhan positif berbasis hak anak ini menerapkan pengasuhan yang tidak menjurus pada tindak kekerasan yang dapat merugikan anak, baik fisik maupun psikis,” ujar Amurwani dalam kegiatan Media Talk Kemen-PPPA, Jumat (6/10/2023).

Baca Juga: Bayi Tertukar di Bogor Resmi Diserahkan ke Orang Tua Biologis, Menteri PPPA: Jadikan Pembelajaran

Amurwani menyampaikan, perundungan merupakan salah satu dari enam bentuk kekerasan yang rentan terjadi di lingkungan satuan pendidikan. Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) pada 2022 mencatat kekerasan seksual sebanyak 36,39 persen merupakan jenis kekerasan terbanyak yang terjadi di satuan pendidikan yang diikuti oleh kekerasan psikis sebanyak 26,11 persen dan kekerasan fisik sebanyak 25 persen.

Sementara itu, rentang usia korban kekerasan yang terjadi di satuan pendidikan sebanyak 61,2 persen di usia 13–17 tahun dan 36,68 persen di usia 6–12 tahun. Adapun pelaku kekerasan di satuan pendidikan paling banyak dilakukan oleh guru sebanyak 34,74 persen dan teman atau pacar sebanyak 27,39 persen.

“Kekerasan perundungan merupakan salah satu dari tiga dosa teratas yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan sebagaimana tercantum dan didefinisikan secara terperinci dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Permendikbudristek PPKSP), sehingga perlu dilakukan berbagai upaya pencegahan dan penanganan multipihak yang komprehensif dalam memastikan anak-anak kita terlindungi di lingkungan satuan pendidikan,” ungkap Amurwani.

Menanggapi maraknya kasus perundungan di satuan pendidikan, Amurwani menekankan, Kemen-PPPA telah melakukan berbagai macam upaya pencegahan dan penanganan yang diselenggarakan, mulai dari akar rumput melalui program, kebijakan, dan kerja sama yang mengutamakan pemenuhan hak anak.

“Kami telah melakukan beberapa upaya pencegahan dan penanganan yang berkelanjutan di antaranya berupa sosialisasi secara masif melalui Forum Anak Nasional (FAN) dengan mengajak anak untuk berperan menjadi pelopor dan pelapor (2P) terkait isu perlindungan anak dan antiperundungan, pendampingan melalui Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) sebagai tempat layanan preventif dan promotif peningkatan kualitas kehidupan keluarga melalui Satuan Pendidikan Ramah Anak (SRA) dengan memberikan pemahaman terkait pentingnya pendidikan dan sosialisasi antiperundungan di satuan pendidikan, lingkungan dan/atau pelayanan publik ramah anak lainnya yang terus memasifkan edukasi antiperundungan, serta melalui Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 yang terus mengajak masyarakat luas untuk berani melaporkan segala bentuk kekerasan yang terjadi pada perempuan dan anak,” jelas Amurwani.

Baca Juga: Perundungan di Media Sosial Langgar Etika Digital dan Jadi Konten yang Dilarang UU ITE

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Rosmayanti

Advertisement

Bagikan Artikel: