Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai telah terjadi perubahan besar dalam regulasi terkait investasi di Indonesia. Reformasi di sektor regulasi ini memberikan dampak positif karena berpihak pada investasi asing dan lokal.
Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia Dhaniswara K Harjono mengungkapkan, Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal tidak lagi membedakan antara investor asing dan lokal. Artinya, kata Dhaniswara, pelayanan yang diberikan pemerintah kepada investor asing dan lokal sama.
Baca Juga: Wujudkan Stabilitas Harga, Posko Pangan Dihadirkan Kadin dan Sahara
“Untuk berinvestasi di Indonesia juga mudah, tinggal mengikuti aturan saja. Kalangan pengusaha dan pemerintah punya prinsip yang sama, kalau bisa dipermudah kenapa harus dipersulit. Negara Indonesia kini sudah sangat terbuka untuk investasi, saya merasa kita saat ini sudah memasuki era baru yaitu era welcome to investor,” ungkap Dhaniswara pada sesi panel diskusi dengan tema Investing in Indonesia: Strengthening The Legal Regime and Infrastructure to Support The Business Environment, and to Ensure Legal Certainty in the Settlement of Disputes yang merupakan rangkaian kegiatan Asian-African Legal Consultative Organization (AALCO) ke-61 di Bali, Selasa (17/10).
Berdasarkan data Kementerian Investasi, realisasi investasi pada semester I 2023 tercatat naik 16% dibandingkan tahun sebelumnya, mencapai Rp678,7 triliun. Jumlah itu sebesar 48,5% dari total target investasi tahun ini yaitu Rp1.400 triliun.
Penanaman modal asing (PMA) masih mendominasi realisasi investasi pada semester I/2023 dengan sumbangan sebesar 53,5% dari total realisasi investasi atau Rp363,3 triliun. Dhaniswara menambahkan, ada beberapa hal yang harus dilakukan investor sebelum berbisnis di Indonesia.
Pertama, mengerti dan paham aturan main hukum di Indonesia. Dhaniswara mengungkapkan, investor asing bisa menyewa konsultan hukum di Indonesia sebelum melakukan bisnis.
Baca Juga: Asosiasi dan KADIN Jatim Tolak Pasal Pengamanan Zat Adiktif di RPP UU Kesehatan
Kedua, pebisnis harus mempunyai hubungan yang kuat dengan rekan kerja lokal. Ketiga, melindungi hak atas kekayaan intelektual (HAKI) dan keempat memberikan perhatian kepada karyawan sehingga mereka merasa memiliki perusahaan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait:
Advertisement