- Home
- /
- Government
- /
- Government
Optimalisasi Sistem Rehabilitasi, Kemensos Tukar Pikiran dengan Belgia
Romal menjelaskan, kunjungan delegasi Belgia bersama Duta Besar Kerajaan Belgia untuk Indonesia Frank Felix, difasilitasi oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). “Di Indonesia, Sentra Handayani Kemensos memang satu-satunya yang menerapkan best practice penanganan anak yang terpapar. Kegiatan ini sudah berjalan sejak tahun 2016," ujar Romal.
Baca Juga: Telan Dana Rp186 M, Kemensos Salurkan Bantuan Permakanan Disabilitas hingga Desember 2023
Kemensos, kata Romal, memberikan rehabilitasi bagi anak dari pelaku, saksi maupun korban paham ekstrimisme kekerasan ataupun kejadian terorisme di dalam dan di luar negeri. Rehabilitasi diberikan sesuai dengan kepentingan terbaik anak karena anak-anak tersebut memiliki hak untuk tumbuh dan berkembang yang terbebas dari lingkungan yang tidak aman. “Selain itu, anak-anak tersebut harus dipersiapkan agar memiliki masa depan yang lebih baik,” kata Romal seraya menambahkan. Kemensos memberikan rehabilitasi sosial yang terintegrasi, mulai dari pemenuhan kebutuhan dasar, pendidikan, hingga terapi psikososial.
Direktur Kerja Sama Bilateral Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Brigadir Jenderal Polisi Kris Erlangga AW mengatakan kunjungan atau site visit ke Sentra Handayani merupakan implementasi dari MoU atau nota kesepahaman yang ditandatangani pemerintah Belgia dan Indonesia. Site visit ini bertujuan untuk berbagi informasi dan praktik baik penanganan ekstrimisme kekerasan di kedua negara. "Implementasinya dalam bentuk join working group yang saat ini bentuknya site visit untuk melihat Sentra Handayani Kementerian Sosial," ujarnya.
Baca Juga: Percepat Penanganan Masalah Sosial di Daerah, Kemensos Gandeng Pemkab Kuningan
Sentra Handayani merupakan salah satu dari 31 unit pelayanan teknis (UPT) Kemensos yang melayani rehabilitasi sosial bagi seluruh pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS) seperti penyandang disabilitas, lansia, dan anak memerlukan perlindungan khusus (AMPK). Anak yang termasuk ke dalam AMPK adalah anak korban jaringan terorisme dan anak berhadapan dengan hukum (ABH) kasus terorisme.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait:
Advertisement