Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

RPP Kesehatan Dinilai Berpotensi Melemahkan Kedaulatan Negara

RPP Kesehatan Dinilai Berpotensi Melemahkan Kedaulatan Negara Kredit Foto: Antara/Rahmad
Warta Ekonomi, Jakarta -

Aturan produk tembakau yang tertera pada Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan pelaksana Undang-Undang (UU) Kesehatan diminta tidak melemahkan kedaulatan negara. 

Ketua Umum Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI), Sudarto AS, mengatakan kepentingan yang termuat dalam aturan produk tembakau di RPP Kesehatan masih sama dengan upaya Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebelumnya, yakni membuat produk tembakau seolah produk ilegal dengan cara membuat banyak larangan dan peraturan yang sulit diimplementasikan oleh seluruh pemangku kepentingan industri pertembakauan.

“Kami sangat prihatin dengan fakta bahwa Kemenkes kembali memasukkan pasal larangan total bagi IHT (industri hasil tembakau). Bayangkan dalam RPP Kesehatan yang berjumlah ribuan pasal, ada sisipan pasal-pasal yang mengancam keberlangsungan IHT, disandingkan dengan pasal tentang pelayanan kesehatan, tenaga kesehatan, dan lainnya,” ungkap Sudarto kepada wartawan.

Baca Juga: Asosiasi Petani Tegas Tolak Aturan Tembakau di RPP Kesehatan yang Dinilai Buka Lebar Keran Rokok Ilegal

Sudarto menegaskan bahwa upaya ini bukan kali pertama Kemenkes mendorong regulasi yang bersifat larangan total yang dapat mengancam industri tembakau tanpa memikirkan solusi bagi sektor ini. “Padahal, industri tembakau mampu menyerap lebih dari 6 juta masyarakat Indonesia. Lebih dari 150 ribu-nya adalah anggota kami yang tersebar di seluruh Indonesia.”

Padahal, Sudarto menambahkan, sudah jelas bahwa produk tembakau adalah produk legal dan diakui oleh negara. ”Tenaga kerjanya juga legal dan merupakan mata pencaharian halal. Makanya, kami sangat kecewa dengan isi usulan RPP Kesehatan yang beredar saat ini karena penuh larangan total dan bukan lagi bersifat pengaturan,” tegasnya.

Ia juga menilai berbagai aturan tersebut merupakan bentuk arogansi dan pemaksaan kehendak Kemenkes. “Kami mohon agar aturan produk tembakau dikeluarkan dari RPP Kesehatan,” pintanya.

Baca Juga: Aturan Produk Tembakau Dinilai Seharusnya Tidak Masuk RPP UU Kesehatan

Secara terpisah, Pakar Hukum Internasional, Hikmahanto Juwana, meminta aturan produk tembakau di RPP Kesehatan jangan sampai melemahkan kedaulatan negara. Di luar aspek kesehatan, pemerintah semestinya mempertimbangkan aspek lain, seperti kesejahteraan rakyat, penyerapan tenaga kerja, keberlangsungan hidup petani tembakau, dan keberlanjutan sektor industri tembakau.

”Saya mensinyalir LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) luar negeri berada di balik draf RPP Kesehatan. LSM ini sudah lama memberikan tekanan pada pemerintah untuk meratifikasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC),” ungkapnya.

Ia melanjutkan RPP semestinya tidak hanya bicara soal satu dimensi kepentingan. Namun, lebih dari itu, seharunya menjadi titik temu berbagai kepentingan sehingga kementerian/lembaga terkait harus diikutsertakan agar pembahasan mengenai peraturan perundangan menjadi lebih komprehensif. Karena jika draf RPP ini dipaksakan, maka memiliki implikasi besar terhadap berbagai peraturan lain baik yang setara atau turunannya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: