Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Asosiasi Petani Tegas Tolak Aturan Tembakau di RPP Kesehatan yang Dinilai Buka Lebar Keran Rokok Ilegal

Asosiasi Petani Tegas Tolak Aturan Tembakau di RPP Kesehatan yang Dinilai Buka Lebar Keran Rokok Ilegal Kredit Foto: Antara/Adeng Bustomi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) tegas menolak seluruh aturan produk tembakau dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan pelaksana Undang-Undang (UU) Kesehatan.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes), yang membuat aturan tersebut, dinilai hanya fokus pada cara pandang yang sempit tanpa melihat dampak lainnya yang lebih besar.

Ketua APTI Pamekasan, Samukrah, menyatakan tegas menolak dan meminta aturan produk tembakau untuk dikeluarkan dari RPP Kesehatan.

“Jadi, kami sebagai petani tembakau ini harus menyuarakan penolakan ini ke siapa? Kami sangat keberatan karena (aturan) ini dapat membuat industri tembakau tergusur!” tegasnya.

 Baca Juga: Aturan Produk Tembakau di RPP Kesehatan Terindikasi Jadi Pelaksana FCTC

Isi aturan produk tembakau di RPP Kesehatan dinilai memuat banyak larangan yang eksesif, mulai dari larangan petani tembakau untuk menanam tembakau hingga larangan iklan, promosi, dan penjualan produk tembakau.

“Kalau saya pinjam bahasanya Emha, kalau bukan dibuat rokok, itu solusinya buat apa? Apa dibuat pecel atau dibuat sayur atau dibuat apa ini tembakau ini?” kesalnya sambil menekankan soal sederet rencana larangan untuk produk tembakau dalam RPP Kesehatan tersebut.

Samukrah melanjutkan industri tembakau adalah industri legal dan resmi yang terus tergerus akibat perlakuan yang diskriminatif dari regulasi. Rencana aturan produk tembakau di RPP Kesehatan dinilai akan menimbulkan masalah baru.

“Ya menurut saya, tapi ini mohon maaf ya, pemerintah (Kemenkes) itu jadi membuka keran yang selebar-lebarnya untuk perokok pindah ke rokok ilegal, yang noncukai. Karena orang-orang sekarang ini sudah tidak gengsi, banyak yang merokok tanpa pita cukai itu,” terangnya.

Padahal, Samukrah menegaskan, ketika rokok ilegal semakin merajalela, maka pemerintah juga ikut menanggung rugi. Oleh karena itu, ia meminta Kemenkes agar aturan produk tembakau di RPP Kesehatan untuk diatur terpisah serta tidak melampaui dan bertolak belakang dengan UU-nya.

“Mungkin saya petani, tapi saya sedikit paham lah. Jangan sampai aturannya melampaui isi UU-nya. Apa yang harus diatur pemerintah, oke lah, kita paham bagian mana saja yang mesti diatur, misalnya dilarang merokok di tempat pendidikan, di tempat keagamaan, di rumah sakit, di kendaraan umum. Ya, kita harus tahu diri lah,” katanya.

Samukrah juga menilai isi aturan produk tembakau di RPP Kesehatan yang beredar saat ini bukan hanya tentang pengaturan, tapi berisi pelarangan total dan mengesankan produk tembakau sebagai produk ilegal. Oleh karena itu, pemerintah diharapkan membela kepentingan bangsa dan meminta petani dilibatkan dalam proses perumusan kebijakan.

“Makanya, kalau buat aturan-aturan itu mestinya pemangku kepentingan yang bersinggungan harusnya diajak untuk duduk bersama. Kita ini juga tidak anti diskusi,” pungkasnya.

Baca Juga: Asosiasi Tembakau Alternatif Sepakati Pakta Integritas Sesuai Pedoman WHO

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: