Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Aturan Produk Tembakau Dinilai Seharusnya Tidak Masuk RPP UU Kesehatan

Aturan Produk Tembakau Dinilai Seharusnya Tidak Masuk RPP UU Kesehatan Kredit Foto: Mochamad Ali Topan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Berbagai pihak menilai pengaturan produk tembakau seharusnya terpisah secara mandiri dan tidak digabung dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang sedang disusun Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebagai aturan turunan dari Undang-Undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan).
 
Pakar Hukum dari Universitas Trisakti, Ali Ridho, mengatakan bunyi pasal 152 pada UU Kesehatan sudah secara jelas memerintahkan bahwa produk tembakau harus memiliki aturan turunan terpisah atau mandiri. Sebab bunyi pasal tersebut menggunakan frasa “diatur dengan” yang memiliki konsekuensi hukum berbeda dengan frasa “diatur dalam”.

Baca Juga: Asosiasi Tembakau Alternatif Sepakati Pakta Integritas Sesuai Pedoman WHO
 
Bunyi pasal 152 dimaksud adalah ayat (1) ketentuan lebih lanjut mengenai pengamanan zat adiktif, berupa produk tembakau, diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pada ayat (2) berbunyi ketentuan lebih lanjut mengenai pengamanan zat adiktif, berupa rokok elektronik, diatur dengan Peraturan Pemerintah.
 
”Berpijak pada dasar hukum tersebut, seharusnya aturan turunan Pasal 152 UU No. 17/2023 harus diatur dalam PP tersendiri, bukan digabung dalam satu PP yang mengatur banyak materi muatan,” ujar Ali saat sesi Public Hearing penyusunan RPP Kesehatan tentang Zat Adiktif yang digelar Kemenkes.
 
Secara umum, menurutnya, frasa “diatur dengan” memiliki konsekuensi harus diatur dalam jenis Peraturan Perundang-Undangan (PUU) tersendiri, terpisah, dan mandiri dari muatan PUU yang lain. Contohnya adalah Pasal 24 ayat (3) UUD 1945 yang melahirkan UU No. 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
 
Selain itu, penjelasan terhadap penggunaan frasa “diatur dengan” secara implisit dijelaskan pada angka 201 Lampiran II UU No. 12 tahun 2011 jo. UU No. 13 tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Baca Juga: Buat IHT Gulung Tikar, Gapero Mohon ke Presiden Jokowi Pisahkan Pembahasan RPP Produk Tembakau dari UU Kesehatan
 
Begitu juga dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 012-016-019/PUU-IV/2006. Dalam putusan ini terdapat sejumlah pertimbangan hukum dari hakim konstitusi terkait fungsi dan konsekuensi penggunaan frasa “diatur dengan”. Pada intinya bermakna sama bahwa perlu diatur dengan aturan tersendiri.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: