PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) buka suara terkait sanksi administratif yang diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tempo hari lalu. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, dikabarkan bahwa bank swasta terbesar di Indonesia dijatuhi sanksi karena keterlibatannya dalam kasus yang menyangkut PT Berlian Aset Manajemen.
Sekretaris Perusahaan, Raymon Yonarto, menyampaikan, pada dasarnya, BCA merupakan bank kustodian dari Reksa Dana Berlian Khatulistiwa Campuran dan Reksa Dana Berlian Khatulistiwa. Kedua reksa dana tersebut dikelola oleh PT Berlian Aset Manajemen.
Baca Juga: Survei blu by BCA Digital: 61% Responden Familiar dengan Manajemen Keuangan, Tapi?
“OJK memberikan sanksi administratif kepada BCA selaku bank kustodian untuk reksa dana yang berada di bawah naungan PT Berlian Aset Manajemen. Pada prinsipnya, kami akan senantiasa menaati keputusan dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh OJK,” jelas Raymon dalam keterbukaan informasi, Jakarta, Kamis, 19 Oktober 2023.
Usut punya usut, sebenarnya, PT Berlian Aset Manajemen dianggap telah melakukan pelanggaran terhadap peraturan yang berkaitan dengan pasar modal. Sebagai bank kustodian, tentunya BCA ikut bertanggung jawab atas kesalahan yang diperbuat. Menurut keterangan resmi, BCA turut melanggar Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (3) POJK Nomor 23/POJK.04/2016.
Dalam pasal tersebut, tertera keterangan bahwa bank kustodian wajib memberikan surat pemberitahuan kepada manajer investasi dengan tembusan kepada OJK jika ada komposisi portofolio efek dari reksa dana dalam bentuk kontrak investasi kolektif yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Baca Juga: Kolaborasi dengan BCA, SunMed Bakal Berikan Layanan Kesehatan Tambahan
“Kendati demikian, perlu diingat bahwa informasi dan fakta yang terjadi tidak memberikan dampak material terhadap kelangsungan usaha BCA,” jelas Raymon dalam keterbukaan informasi, Jakarta, Kamis, 19 September 2023.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Yohanna Valerie Immanuella
Editor: Yohanna Valerie Immanuella
Advertisement