Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gelora Ekonomi Kreatif, Masyarakat Indonesia Wajib Tahu Soal Hak Cipta

Gelora Ekonomi Kreatif, Masyarakat Indonesia Wajib Tahu Soal Hak Cipta Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K
Warta Ekonomi, Lombok Utara -

Kemajuan teknologi digital membuat aset kreativitas menjadi soft copy, sehingga mudah dilipatgandakan. Padahal, setiap kreasi memiliki pencipta dan dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta. Pahami hak cipta konten digital agar aman dan nyaman di dunia maya.

Musisi Rio Alief mengungkapkan hal tersebut saat menjadi narasumber dalam webinar literasi digital yang digelar Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bekerja sama dengan Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk komunitas pendidikan di wilayah Bali-Nusa Tenggara, Jumat (20/10).

Baca Juga: Kepala Bappenas: Transisi Energi Bawa Ekonomi Indonesia Tumbuh Kuat

”Setiap karya kreativitas memiliki pencipta. Kreasi tersebut secara otomatis mendapat perlindungan Undang-Undang Hak Cipta setelah di-publish. Perlindungan diperlukan untuk menghindari adanya pembajakan karya tulis, konten di internet, software, maupun karya lagu,” jelas Rio Alief.
 
Dalam diskusi virtual bertajuk ”Pahami Hak Cipta Konten Digital” itu, Rio Alief mengingakan agar tidak sembarangan meneruskan gambar (foto), karya video, mengkover lagu, maupun karya tulis tanpa pemberitahuan dan izin penciptanya.

”Hati-hati cover lagi di YouTube, karena bisa terancam dipenjara sampai 10 bulan dan denda Rp 4 miliar. Begitu juga upload video sembarangan di YouTube, karena bisa melanggar hak cipta,” pesan Rio Alief dalam diskusi yang dipandu moderator Theodora Mayang itu.

Internet, lanjut Rio Alief, memiliki banyak manfaat untuk mendukung aktivitas pekerjaan manusia. Para pengguna digital diharapkan mampu menggunakan internet secara bertanggung jawab dan aman.

Baca Juga: Dukung Ekonomi Digital, Literasi Akan Internet Harus Dimulai Sejak Usia Dini

”Gunakan software asli (bukan bajakan), manfaatkan konten gratis (free royalty). Apabila ingin menggunakan karya orang lain, mintalah izin terlebih dahulu kepada penciptanya. Setiap karya cipta ada penciptanya,” imbuh Rio Alief di hadapan para siswa sekolah menengah yang mengikuti diskusi secara nobar.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: