Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

PKS Kembali Kritik Soal Putusan MK: Jangan Lagi Ikut Campur Soal Usia Capres-Cawapres!

PKS Kembali Kritik Soal Putusan MK: Jangan Lagi Ikut Campur Soal Usia Capres-Cawapres! Kredit Foto: MPR RI
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota DPR sekaligus Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid, menyebut sewajarnya bila Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi batas usia maksimal calon presiden (capres), sebagai bentuk konsistensi mengawal konstitusi juga untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap MK sebagai lembaga penegakan hukum.

“Urusan mengenai usia tidak diatur dalam Konstitusi, itu adalah open legal policy atau kebijakan hukum terbuka yang menjadi kewenangan pembentuk undang-undang, yakni DPR dan Pemerintah. Maka MK jangan lagi ikut campuri hal ini, dan menimbulkan kontroversi dan kegaduhan yang mencederai kepercayaan Publik terhadap netralitas MK, sebagaimana putusan MK sebelumnya mengenai usia cawapres, saat MK menambahkan ketentuan baru yaitu pernah/sedang menjabat sebagai kepala daerah,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Jumat (20/10).

Baca Juga: Publik: Kaesang ke PSI Lebih Sebagai Putusan Pribadi, Bukan Maunya Presiden Jokowi

HNW sapaan akrabnya konsisten dengan sikapnya kemarin mengingatkan agar MK menolak semua bentuk gugatan terkait batas minimal usia calon Presiden atau wakil Presiden, kini jelang MK akan memutus permohonan batas maksimal usia calon Presiden, kembali HNW mengingatkan agar MK juga menolak.

“Bukan karena dukungan atau penolakan terhadap kandidat tertentu, tetapi konsistensi pada ketentuan dasar Konstitusi,” tegasnya.

HNW mengatakan bahwa permohonan uji materi soal batas maksimal usia calon Presiden ini, bisa sangat kontroversial apabila dikabulkan, karena dapat dimaknai secara politis sebagai mengganjal salah satu capres untuk maju dalam pemilihan presiden (pilpres) mendatang. Salah satu yang berpotensi terganjal adalah bacapres Prabowo Subianto yang usianya telah melewati 70 tahun. Itu akan menjadi kegaduhan sosial politik dan hukum seperti kegaduhan yang terjadi akibat putusan MK sebelumnya yang mengabulkan Cawapres yang pernah/masih menjabat sebagai kepala daerah untuk bisa dicalonkan sebagai Wapres, sekalipun usianya belum mencapai 40 tahun.

“Dan bila itu terjadi, maka akan membuat tahun politik ini makin gaduh, dan tidak kondusif untuk penyelenggaraan Pemilu serentak tahun 2024 yang hanya tinggal empat bulan ke depan,” ujarnya.

Baca Juga: Pengamat Apresiasi Putusan MK: Gairah Anak Muda Bisa Hadir di Pilpres 2024

Meski bukan termasuk pengusung Prabowo sebagai capres, HNW yang merupakan Wakil Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS), mengingatkan semua pihak termasuk semua Hakim Konstitusi, harusnya aturan konstitusi tetap menjadi rujukan dan pegangan bersama, maka MK harus konsisten dengan itu.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: