PKS Kembali Kritik Soal Putusan MK: Jangan Lagi Ikut Campur Soal Usia Capres-Cawapres!
Kredit Foto: MPR RI
“Terlepas dari siapa pun yang diuntungkan atau dirugikan atas keputusan berdasarkan keadilan konstitusi ini, hendaknya semua pihak harus konsisten dan komitmen menaati dan melaksanakan aturan Konstitusi, dan MK juga harus kembali konsisten pada putusan-putusan terdahulu yang menyatakan bahwa soal usia adalah open legal policy, menjadi kewenangan pembuat UU yaitu DPR dan Pemerintah, bukan ranah kewenangan MK,” tuturnya.
HNW menjelaskan bahwa upaya untuk menyelamatkan MK pasca putusan batas usia cawapres yang kontroversial dan problematik sebelumnya perlu menjadi acuan bagi para hakim konstitusi.
Baca Juga: Tepis Keterlibatan Jokowi, Begini Analisa Pengamat Soal Putusan MK
“Ini sangat penting sebagai upaya menyelamatkan kepercayaan masyarakat luas terhadap lembaga yudikatif dan penegakan hukum di Indonesia, serta tetap menjaga prinsip Indonesia sebagai negara hukum,” tuturnya.
Lebih lanjut, HNW menambahkan bahwa cukup sudah satu putusan MK mengenai batas usia cawapres yang lalu menjadi pelajaran agar MK tidak masuk terseret ke dalam pusaran politik kekuasaan.
“Ini sebagaimana yang ditegaskan oleh para hakim yang menyatakan dissenting opinion pada putusan terkait usia cawapres yang lalu. Mereka tidak mau MK masuk ke pusaran politik, sikap negarawan yang seharusnya juga diikuti oleh semua hakim konstitusi,” ujarnya.
HNW menambahkan saat ini MK memiliki pekerjaan rumah yang sangat besar untuk memperbaiki citranya yang sangat buruk di mata masyarakat akibat putusan yang mengabulkan hal terkait batas minimal usia cawapres yang lalu. Bahkan, tidak sedikit yang menyindir bahwa MK saat ini bukan sebagai Mahkamah Konstitusi, melainkan Mahkamah Keluarga bahkan Mahkamah Keponakan, karena banyaknya pihak yang mengaitkan hubungan kekeluargaan antara Ketua MK dan Presiden Joko Widodo, karena putusan MK itu dinilai menguntungkan Gibran Rakabuming Raka, yang ramai dibincangkan akan masuk bursa cawapres, sekalipun umurnya belum mencapai 40 tahun.
Baca Juga: Said Aqil Siraj Minta Semua Pihak Hormati Putusan MK, Ungkit Sosok Terbaik untuk Indonesia
“MK harus terus dikritisi, diawasi dan diselamatkan, agar tidak kembali tergelincir kepada pusaran politik kekuasaan yang tidak sesuai dengan prinsip aturan Konstitusi. Apalagi, ke depan, MK memiliki tugas yang sensitif dan tidak mudah, yakni mengadili sengketa pemilu atau sengketa pilpres. Jangan sampai MK terus dijadikan alat untuk kepentingan politik oleh salah satu pihak, yang akan menghadirkan ketidaknetralan dan ketidakadilan, yang berdampak pada munculnya kontroversi dan ketidakpercayaan publik, dan tidak cukupnya legitimasi hukum dan moral dari hasil Pemilu. Hal yang mestinya dihindari oleh sifat kenegarawanan semua hakim MK,” pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Advertisement