Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Buka Gerbang Pilpres untuk Pemuda Indonesia, Pengamat Apresiasi Putusan MK

Buka Gerbang Pilpres untuk Pemuda Indonesia, Pengamat Apresiasi Putusan MK Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mahkamah Kontitusi (MK) telah mengabulkan syarat calon presiden dan wakil presiden atau capres-cawapres berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.

Founder Cyrus Network Hasan Nasbi menilai, putusan MK itu perlu dilihat untuk jangka panjang. Sebab, pemilu dan pilpres bukan digelar pada tahun 2024 saja.

Baca Juga: PKS Kembali Kritik Soal Putusan MK: Jangan Lagi Ikut Campur Soal Usia Capres-Cawapres!

"Kalau sudah ada yang kayak begini kita gak boleh marah marah aja karena kita cuma menganggap pemilu itu tahun 2024, pemilu tuh masih panjang, selama negara ini masih berdiri tetap ada pemilu, 2029 2034," kata Hasan saat dihubungi, Sabtu (21/10).

Menurutnya, putusan MK itu justru membuka kesempatan bagi anak-anak muda lainnya untuk berkompetisi di kancah nasional.

"Jadi kalau berhenti melihat 2024 marah marah aja kerja kita, harus dilihat jangka panjang, jangan jangan nanti Mas Alam anaknya Mas Ganjar belum usia 40 udah bisa jadi calon juga kan," ucapnya.

"Artinya ada kesempatan itu, ada kesempatan anaknya Ibu Puan juga naik ke pentas nasional atau anaknya siapa  bukan anaknya siapa siapa juga bisa selamat dia sudah elected official," sambungnya.

Baca Juga: Publik: Kaesang ke PSI Lebih Sebagai Putusan Pribadi, Bukan Maunya Presiden Jokowi

Hasan mengatakan, putusan tersebut tak bisa dilihat hanya karena untuk memuluskan jalan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres. Sebab, kepala daerah muda lainnya jalannya sudah  terbuka untuk maju di Pilpres.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: