Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen IKP Kemenkominfo) Usman Kansong mengungkapkan hari ini akan ada pertemuan khusus dengan pers untuk finalisasi Peraturan Presiden (Perpres) "Publisher Rights".
Usman mengatakan dalam pertemuan itu pemerintah akan menunjukkan naskah akhir serta mitigasi apabila ada platform digital yang memutuskan untuk tidak lagi menyebarkan berita melalui platformnya.
Baca Juga: Menkominfo Dorong Humas Pemerintah Siapkan Konten Pemilu Damai
"Ini tinggal sedikit lagi untuk kami bahas. Jadi dalam pertemuan itu kami mau menyampaikan kepada teman-teman pers ini finalnya (publisher rights) dan kami minta pendapat dan masukan. Mari bersama memitigasi kemungkinan-kemungkinan yang bakal terjadi," kata Usman di Jakarta, Senin (23/10/2023).
Pertemuan dengan perwakilan media massa itu, menurut Usman, perlu dilakukan mengingat negara-negara lain yang sudah menerapkan aturan publisher rights juga sempat mengalami penolakan dari platform digital.
Ia mencontohkan seperti yang terjadi di Kanada saat aturan serupa diterapkan, salah satu raksasa teknologi yaitu Meta Group memutuskan untuk tidak lagi menyebarkan konten berita di platform miliknya seperti di Instagram maupun Facebook.
Usman optimistis Perpres mengenai "Publisher Rights" untuk menciptakan ekosistem industri media yang sehat bisa rampung sebelum 2023 berakhir.
Baca Juga: Perkuat Kerja Kehumasan Pemerintah, Menkominfo Tekankan Adaptasi Perkembangan Teknologi
"Mudah-mudahan besok malam itu sudah ada hasilnya dan bisa kami laporkan ke Setneg dan aturannya bisa segera ditetapkan,"kata Usman.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Aldi Ginastiar
Advertisement