Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Siapa Cepat Dia Dapat, Urus Surat Kendaraan di SEVA Ada Gratis Ongkir, Buruan yah!

Siapa Cepat Dia Dapat, Urus Surat Kendaraan di SEVA Ada Gratis Ongkir, Buruan yah! Kredit Foto: WE
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Astra Auto Digital dengan nama brand SEVA yang merupakan platform pencarian mobil baru dari berbagai brand Astra, menghadirkan promo untuk layanan pengurusan surat kendaraan secara online untuk kendaraan roda dua dan empat.

CEO SEVA, Handoko Liem mengatakan, SEVA berkomitmen untuk memberikan layanan menyeluruh termasuk pada kualitas purna jual.

"Oleh karena itu, melalui layanan pengurusan surat kendaraan secara online, harapannya konsumen mendapatkan pengalaman pengurusan surat kendaraan online dengan mudah, aman, dan nyaman," ujar Handoko di Jakarta, Kamis (26/10/2023). Baca Juga: Melebihi Target, SEVA Catat 4.618 Penggunaan Instant Approval di GIIAS Tangerang dan Surabaya 2023

Adapun promo yang dihadirkan SEVA berupa gratis ongkos kirim sebesar Rp50.000 untuk 100 konsumen pertama yang menggunakan layanan pengurusan surat kendaraan secara online dengan kode voucher SEVA50K yang berlaku sejak 25 Oktobesr hingga 31 Desember 2023 di website Seva.id.

Promo ini berlaku untuk seluruh Layanan Pengurusan Kendaraan Secara Online yang tersedia, yaitu:

1. Pengurusan STNK dan BPKB baru kendaraan untuk Perorangan dan Perusahaan

2. Perpanjang STNK tahunan dan lima tahunan untuk kendaraan Perorangan dan Perusahaan

3. Balik Nama STNK dan BPKB untuk kendaraan Perorangan dan Perusahaan

4. Blokir Plat Kendaraan yang sudah terjual atau berpindah kepemilikan

5. Mutasi (Cabut Berkas) dari wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan dan Bekasi (Plat B)

6. Mutasi (Submit Berkas) ke wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan dan Bekasi (Plat B)

"Layanan Surat Kendaraan yang dihadirkan oleh SEVA bekerjasama dengan Jumpa Pay bertujuan untuk memperkuat layanan bagi konsumen, sehingga konsumen yang memiliki mobil baru ataupun memiliki kendaraan roda dua dapat melakukan pembayaran pajak maupun pengurusan surat kendaraan di masa yang akan datang dengan mudah," tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Advertisement

Bagikan Artikel: