Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Teddy Gusnaidi Waketum Garuda: Saldi Isra yang Bersikap Kontra Akui Gugatan Usia Capres/Cawapres Bukan untuk Gibran

Teddy Gusnaidi Waketum Garuda: Saldi Isra yang Bersikap Kontra Akui Gugatan Usia Capres/Cawapres Bukan untuk Gibran Kredit Foto: Ist
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi membantah tuduhan yang bilang kalau gugatan batas usia capres-cawapres yang telah dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK) hanya untuk membuka pintu bagi Gibran Rakabuming Raka bisa maju di Pilpres 2024.

"Ada yang bilang, gugatan yang dikabulkan oleh MK ada menuliskan nama Gibran, sehingga tidak etis jika disidangkan oleh pamannya sendiri. Pertanyaannya, apakah gugatan itu untuk Gibran atau bukan? Ternyata nama Gibran itu hanya sebagai contoh kepala daerah muda, bukan gugatan itu untuk Gibran. Karena kalau mau, sangat boleh gugatan itu diperuntukkan untuk Gibran atau bahkan Gibran sendiri yang menggugat. Tapi gugatan itu sama sekali bukan untuk Gibran," kata Teddy dicuit dari X, Senin (30/10/2023).

Terkait hal tersebut, Teddy pun memperkuat argumennya dengan mengungkit pernyataan Hakim MK Saldi Isra tentang alasan permohonan penggugat. Menurutnya, Saldi setuju gugatan batas usia capres-cawapres yang dikabulkan itu bukan untuk Gibran.

"Hakim MK Saldi Isra pun sebagai yang kontra menyampaikan bahwa, nama Gibran itu bukan alasan permohonan penggugat. Artinya apa? Artinya Beliau hakim MK yang tidak setuju gugatan itu dikabulkan pun mengakui bahwa, gugatan itu bukan untuk Gibran, Gibran hanya jadi acuan dalam gugatan," ujarnya.

Diketahui, Partai Garuda merupakan salah satu pihak yang mengajukan gugatan ke MK mengenai batas usia capres-cawapres namun gugatannya tidak dikabulkan. Teddy mengatakan penyebutan nama-nama pejabat muda dalam isi gugatannya hanya untuk penguatan.

"Sama seperti gugatan Partai Garuda yang menyebutkan nama-nama pejabat muda di Indonesia, bahkan nama-nama Presiden dan perdana menteri muda negara-negara lain. Gugatan itu bukan diperuntukkan untuk mereka, tapi sebagai penguatan bahwa orang-orang muda sebenarnya mampu dan hebat-hebat," pungkasnya.

Juru Bicara Garuda itu meminta agar tak ada lagi perdebatan soal putusan MK mengenai batas usia capres-cawapres. Ia menegaskan putusan MK itu final dan mengikat.

"Sudah jelas, tidak perlu lagi diperdebatkan, apalagi putusan MK final dan mengikat. Kecuali kalau perdebatan ini memang sebagai bahan kampanye capres-cawapres tertentu, karena capres-cawapres tersebut sama sekali tidak memiliki sesuatu yang bisa disampaikan ke masyarakat," tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: