Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemerintah akan Lakukan Mediasi Sengketa Merek Pelumas Antikarat Get All 40 vs WD 40 Setelah Delapan Tahun Bersengketa

Pemerintah akan Lakukan Mediasi Sengketa Merek Pelumas Antikarat Get All 40 vs WD 40 Setelah Delapan Tahun Bersengketa Kredit Foto: WE
Warta Ekonomi, Jakarta -

Akhirnya pemerintah akan melakukan mediasi sengketa  merek pelumas antikarat merek Get All 40 dan WD 40, di mana sengketa telah berlangsung sejak 2015.

Get All 40 adalah pelumas antikarat produksi dalam negeri, sedangkan WD 40 produk asal California, Amerika Serikat.Mediasi dilakukan Ditjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI (DJKI Kumham RI).  Para pihak yang bersengketa diundang untuk bertemu di kantor Ditjen Kekayaan Intelektual pada 8 November 2023. 

Rencana mediasi tersebut diungkapkan Kuasa hukum Get All 40, Oktavianus Rasubala kepada wartawan di Jakarta, Selasa (7/10/2023).

”Kami mendapat undangan dari Ditjen Kekayaan Intelektual untuk mediasi,” kata Oktavianus Rasubala.

Ia mengungkapkan sengketa kedua bermerek berawal dari gugatan pembatalan sertifikat Get All 40 oleh WD 40 pada tahun 2015 di Pengadilan Niaga. Gugatan WD 40 diterima sampai tingkat Mahkamah Agung.

Get All 40 sendiri tak berdiam diri. Produsen dalam negeri ini berjuang di Komisi Banding Merek, sebuah lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Komisi Banding Merek menggelar Musyawarah Majelis Komisi Banding Merek pada tanggal 30 Oktober 2019 dan mengabulkan permohonan banding Get All 40 untuk diterbitkan sertifikat kembali.

”Komisi Banding Merek memutuskan bahwa Get All 40 dan WD 40 tidak mempunyai persamaan pada pokoknya atau pada keseluruhannya dan masih dapat dibedakan,” kata Rasubala mengenai Get All 40 yang dinyatakan berbeda dengan WD 40.

Atas putusan Komisi Banding Merek, Get All 40 mendaftarkan kembali mereknya dan diterima pada 27 Juli 2020 dengan nomor merek IDM000792464. 

WD 40 keberatan dan mengajukan gugatan di PN Niaga Jakarta Pusat. Gugatan WD 40 diterima dalam putusan 25 Agustus 2021 yang membatalkan merek Get All 40.

Atas putusan PN Niaga yang mengabulkan gugatan WD 40, membuat Get All 40 giliran merasa dirugikan dan mengajukan keberatan.  Get All 40 lalu mengajukan Kasasi dan PK. Namun Kasasi dan PK Get All 40 ditolak majelis hakim.

Sengketa tak berhenti sampai di sini, Get All 40 menegaskan putusan pengadilan tak bisa dieksekusi. Get All 40 beralasan Komisi Banding Merek tidak diikutkan sebagai pihak turut tergugat dalam gugatan yang dilayangkan WD 40.

”Padahal Komisi Banding Merek-lah yang merekomendasikan Ditjen Kekayaan Intelektual menerbitkan sertifikat Get All 40,” papar Rasubala.

Rasubala mengapresiasi langkah Ditjen Kekayaan Intelektual yang memediasi sengketa yang berlarut-larut antara Get All 40 dan WD 40.

”Semoga segera ditemukan jalan keluar atas sengketa ini,” tambah Rasubala.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Sufri Yuliardi
Editor: Sufri Yuliardi

Advertisement

Bagikan Artikel: