Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Harus Konversi Utang menjadi Saham, Kekuasaan Menantu Megawati di BUVA Terkikis

Harus Konversi Utang menjadi Saham, Kekuasaan Menantu Megawati di BUVA Terkikis Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Bukit Uluwatu Villa tbk (BUVA), emiten perhotelan yang baru dicaplok oleh Happy Hapsoro, menantu dari Megawati Soekarno Putri ini, berencana untuk mengkonversi utang menjadi saham.

Rencana tersebut akan dilakukan perseroan melalui mekanisme penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu (PMTHMETD) atau private placement

Dalam prospektus yang diterbitkan konversi utang menjadi saham tersebut sebagai bentuk pemenuhan komitmen perseroan untuk memenuhi kewajiban berdasarkan perjanjian pengikatan saham sebagaimana telah dialihkan berdasarkan perjanjian pengalihan. 

Dalam pelaksanaan private placement, Perseroan akan menerbitkan saham baru kepada Tri Ramadi dan sebagai penyetoran dari saham baru tersebut, Tri Ramadi akan menggunakan tagihannya terhadap Perseroan berdasarkan Perjanjian Pengikatan Saham jo

Baca Juga: Dua Anak Perusahaan Medco Energi Sepakat Konversi Utang Jadi Saham, Simak Detailnya!

Manjemen BUVA menyebutkan bila dalam pelaksanaan private placement, BUVA akan menerbitkan saham baru sebanyak-banyaknya 1,2 miliar lembar saham dengan nilai nominal Rp50 per saham atau setara dengan 5,86% dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan setelah pelaksanaan PMTHMETD. Berdasarkan Perjanjian Penyelesaian, para pihak setuju bahwa maksimal harga Saham Baru adalah Rp60. 

Seluruh saham baru tersebut yang diterbitkan dalam private placement akan dicatatkan pada BEI dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pelaksanaan private placement akan dilakukan setelah mendapatkan persetujuan pemegang saham independen dalam RUPS Independen yang akan diselenggarakan pada tanggal 14 Desember 2023.

Nantinya, susunan pemegang saham perseroan akan mengalami perubahan. Bila sebelumnya Happy Hapsoro melalui PT Nusantara Utama Investama mneguasai 64,86% saham BUVA maka akan menyusut menjadi 61,06%. Kemudian kepemilikan PT Mitra Sawit Baru jadi 9,19%, PT Asia Leisure Network 8,27%, NV III Holdings Limited 4,3%, Tri Ramadi 5,86%, dan masyarakat 11,31%. 

Asal Mula Private Placement

Aksi korporasi ini terjadi setelah Tri Ramadi telah mengambil alih perjanjian pengalihan atas perjanjian pengalihan saham perseroan dengan PT Jagakarsa Country Arena (JCA). 

Dimana, JCA awalnya akan melakukan penambahan modal dengen private placement ke BUVA. Namun sebelum PMHETD dilaksankan JCA telah melakukan penyetoran uang sejumlah total Rp57,3 miliar pada Juli hingga Desember 2018. Per tanggal 31 Desember 2022, uang muka setoran modal telah dicatatkan pada pos ekuitas sebagai “Uang Muka Setoran Modal” pada laporan keuangan.

Baca Juga: Perluas Diversifikasi Bisnis, United Tractors Akuisisi Perusahaan Nikel Senilai Rp1,64 Triliun

Namun, pada tanggal 1 Oktober 2019, Perseroan, JCA, dan Tri Ramadi menandatangani Perjanjian Pengalihan, dimana JCA telah mengalihkan kepada Tri Ramadi seluruh hak dan kewajiban JCA dalam Perjanjian Pengikatan Saham. Sehingga Tri Ramadi telah menggantikan posisi JCA dalam Perjanjian Pengikatan Saham.

Tri Ramadi kemudian melakukan penyetoran uang lanjutan kepada Perseroan sejumlah total Rp15,04 miliar selama periode sejak tanggal 18 November 2019 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020. Sehingga, seluruh uang yang yang diterima oleh Perseroan adalah sebesar Rp72,34 miliar. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: