Prihatin dengan Putusan MK Soal Batas Usia Minimal Capres-Cawapres, Megawati: Manipulasi Hukum Kembali Terjadi
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menyampaikan manipulasi hukum kembali terjadi di Indonesia. Hal ini Megawati sampaikan untuk menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia minimal capres-cawapres.
Sebagaimana diketahui, imbas putusan tersebut, sosok putra Jokowi yang belum genap 40 tahun sebagai syarat usia yang juga tadinya kader PDIP, Gibran Rakabuming Raka malah jadi Cawapres Prabowo Subianto meskipun PDIP sendiri telah menunjuk Ganjar-Mahfud MD di Pilpres 2024.
Megawati pun menyinggung masa lalunya yang ia sebut berperan besar dalam pembentukan MK ketika menjabat sebagai seorang presiden. Menurutnya MK dibentuk untuk menegakkan konstitusi dan mengawal demokrasi sehingga hal-hal seperti Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang menurutnya banyak terjadi di masa pemerintahan sebelum reformasi bisa dihilangkan.
Baca Juga: PDIP Nggak Main-main: Ganjar Pranowo-Mahfud MD Bisa Menang Pilpres 2024 Satu Putaran kalau...
“Apa yang terjadi di Mahkamah Konstitusi akhir-akhir ini telah menyadarkan kita semua, bahwa berbagai manipulasi hukum kembali terjadi,” ujar Megawati dalam pidatonya yang ditayangkan kanal Youtube PDIP, dilihat Minggu (13/11/23).
“Itu semua akibat praktik kekuasaan yang telah mengabaikan kebenaran hakiki, politik atas dasar nurani,” tambahnya.
Megawati mengaku prihatin mengapa upaya-upaya tersebut bisa terjadi kembali di masa saat ini. Padahal menurutnya, konstitusi adalah pegangan dalam berbangsa dan bernegara.
Pegagan tersebut Megawati tegaskan harus dipegang dan dijaga dengan sungguh-sungguh.
“Konstitusi tidak hanya ditaati sebagai sebuah hukum dasar tertulis. Namun konstitusi itu harus memiliki ruh. Ia mewakili kehendak, tekad, dan cita-cita tentang bagaimana bangunan tata pemerintahan negara disusun dan dikelola dengan sebaik-baiknya seperti yang dicita-citakan oleh para pendiri bangsa,” jelasnya.
Megawati juga mengapresiasi Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang telah memutus hakim MK melanggar etik terkait putusan batas usia minimal capres-cawapres.
Menurut Megawati, putusan tersebut menunjukkan masih adanya moral, kebenaran, dan akal sehat dalam upaya menegakkan konstitusi.
“Keputusan MKMK tersebut menjadi bukti bahwa kekuatan moral, politik kebenaran, dan politik akal sehat tetap berdiri kokoh meski menghadapi rekayasa hukum konstitusi,” ungkapnya.
Putusan Batas Usia Minimal Capres-Cawapres
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menerima permohonan pengubahan batas usia capres dan cawapres yang diajukan seorang mahasiswa asal Surakarta, Almas Tsaibbirru Re A pada Senin (16/10/2023).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bayu Muhardianto
Editor: Bayu Muhardianto
Tag Terkait:
Advertisement