Prihatin dengan Putusan MK Soal Batas Usia Minimal Capres-Cawapres, Megawati: Manipulasi Hukum Kembali Terjadi
Pada putusan tersebut, MK yang diketahui Anwar Usman yang merupakan ipar Jokowi membolehkan seseorang di bawah usia 40 tahun maju di Pilpres dengan syarat punya pengalaman jadi kepala daerah.
"Mengadili, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu nomor 182 tambahan lembaran negara nomor 6109 yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan UUD RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah," kata Ketua MK Anwar Usman.
Tak lama setelah putusan keluar, Koalisi Indonesia Maju (KIM) pengusung Prabowo mengumumkan Gibran menjadi cawapres Prabowo.
Putusan MKMK
Sementara itu, MKMK yang dipimpin oleh Jimly Asshiddiqie melalui putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023, memutuskan pemberhentian terhadap Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua MK.
Baca Juga: NasDem Auto Girang! Survei Sebut Pendukung Lama Prabowo Subianto Lari ke Anies Baswedan
"Memutuskan, menyatakan, Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapatan dan Kesetaraan, Prinsip Indepdensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan," ujar Jimly dalam sidang yang digelar di Gedung MK, pada selasa (7/11/23).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bayu Muhardianto
Editor: Bayu Muhardianto
Tag Terkait:
Advertisement