Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Prihatin dengan Putusan MK Soal Batas Usia Minimal Capres-Cawapres, Megawati: Manipulasi Hukum Kembali Terjadi

Prihatin dengan Putusan MK Soal Batas Usia Minimal Capres-Cawapres, Megawati: Manipulasi Hukum Kembali Terjadi Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menyampaikan manipulasi hukum kembali terjadi di Indonesia. Hal ini Megawati sampaikan untuk menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia minimal capres-cawapres.

Sebagaimana diketahui, imbas putusan tersebut, sosok putra Jokowi yang belum genap 40 tahun sebagai syarat usia yang juga tadinya kader PDIP, Gibran Rakabuming Raka malah jadi Cawapres Prabowo Subianto meskipun PDIP sendiri telah menunjuk Ganjar-Mahfud MD di Pilpres 2024.

Megawati pun menyinggung masa lalunya yang ia sebut berperan besar dalam pembentukan MK ketika menjabat sebagai seorang presiden. Menurutnya MK dibentuk untuk menegakkan konstitusi dan mengawal demokrasi sehingga hal-hal seperti Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang menurutnya banyak terjadi di masa pemerintahan sebelum reformasi bisa dihilangkan.

Baca Juga: PDIP Nggak Main-main: Ganjar Pranowo-Mahfud MD Bisa Menang Pilpres 2024 Satu Putaran kalau...

“Apa yang terjadi di Mahkamah Konstitusi akhir-akhir ini telah menyadarkan kita semua, bahwa berbagai manipulasi hukum kembali terjadi,” ujar Megawati dalam pidatonya yang ditayangkan kanal Youtube PDIP, dilihat Minggu (13/11/23).

“Itu semua akibat praktik kekuasaan yang telah mengabaikan kebenaran hakiki, politik atas dasar nurani,” tambahnya.

Megawati mengaku prihatin mengapa upaya-upaya tersebut bisa terjadi kembali di masa saat ini. Padahal menurutnya, konstitusi adalah pegangan dalam berbangsa dan bernegara.

Pegagan tersebut Megawati tegaskan harus dipegang dan dijaga dengan sungguh-sungguh.

“Konstitusi tidak hanya ditaati sebagai sebuah hukum dasar tertulis. Namun konstitusi itu harus memiliki ruh. Ia mewakili kehendak, tekad, dan cita-cita tentang bagaimana bangunan tata pemerintahan negara disusun dan dikelola dengan sebaik-baiknya seperti yang dicita-citakan oleh para pendiri bangsa,” jelasnya.

Megawati juga mengapresiasi Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang telah memutus hakim MK melanggar etik terkait putusan batas usia minimal capres-cawapres.

Menurut Megawati, putusan tersebut menunjukkan masih adanya moral, kebenaran, dan akal sehat dalam upaya menegakkan konstitusi.

“Keputusan MKMK tersebut menjadi bukti bahwa kekuatan moral, politik kebenaran, dan politik akal sehat tetap berdiri kokoh meski menghadapi rekayasa hukum konstitusi,” ungkapnya.

Putusan Batas Usia Minimal Capres-Cawapres

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menerima permohonan pengubahan batas usia capres dan cawapres yang diajukan seorang mahasiswa asal Surakarta, Almas Tsaibbirru Re A pada Senin (16/10/2023).

Pada putusan tersebut, MK yang diketahui Anwar Usman yang merupakan ipar Jokowi membolehkan seseorang di bawah usia 40 tahun maju di Pilpres dengan syarat punya pengalaman jadi kepala daerah.

"Mengadili, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu nomor 182 tambahan lembaran negara nomor 6109 yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan UUD RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah," kata Ketua MK Anwar Usman.

Tak lama setelah putusan keluar, Koalisi Indonesia Maju (KIM) pengusung Prabowo mengumumkan Gibran menjadi cawapres Prabowo.

Putusan MKMK

Sementara itu, MKMK yang dipimpin oleh Jimly Asshiddiqie melalui putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023, memutuskan pemberhentian terhadap Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua MK.

Baca Juga: NasDem Auto Girang! Survei Sebut Pendukung Lama Prabowo Subianto Lari ke Anies Baswedan

"Memutuskan, menyatakan, Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapatan dan Kesetaraan, Prinsip Indepdensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan," ujar Jimly dalam sidang yang digelar di Gedung MK, pada selasa (7/11/23).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bayu Muhardianto
Editor: Bayu Muhardianto

Advertisement

Bagikan Artikel: