Anggota Komisi VII DPR Mulyanto menegaskan bahwa pihaknya menolak skema power wheeling dalam pembahasan draft RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) karena sarat kepentingan asing dan sangat jauh dari kepentingan nasional.
“DPR, terutama PKS sangat menolak masuknya power wheeling, karena itu akan menjadi liberalisasi pada sektor transmisi listrik di Tanah Air,” katanya dalam sebuah diskusi energi, beberapa waktu lalu.
Mulyanto menjelaskan, ketika power wheeling diimplementasikan, maka transmisi kelistrikan nasional akan menjadi dual sistem. “Pastinya akan repot, secara teknis juga tidak memungkinkan.”
Jika skema power wheeling masuk ke dalam RUU EBET, papar Mulyanto, negara tidak akan mampu membendung lagi kepentingan-kepentingan yang dibawa swasta. "Jadi jika diterapkan, maka negara sudah tidak mampu menjamin kedaulatan energi.”
Baca Juga: Pemerintah Mesti Hati-hati Soal Power Wheeling, Karena Bisa Buat Tarif Listrik Naik
Risiko-risiko seperti itu, lanjut Mulyanto, harus dihindarkan. “Masih banyak risiko karena terindikasi ada peran kuat dari asing yang ingin menguasai dan mengatur listrik di Indonesia,” katanya.
Sampai saat ini, Mulyanto mengaku ada beberapa kalangan yang ingin memasukkan power wheeling ini dalam RUU EBET. “Namun di DPR suasananya kita selalu menolak, dan tidak ingin membahasnya. Jadi publik bersama DPR harus mewaspadai liberalisasi transmisi listrik.”
Untuk itu, Mulyanto menegaskan, setelah melalui perdebatan panjang, akhirnya power wheeling tidak dimasukkan dalam draft RUU tersebut. “Pada konsep tersebut saya kurang setuju. Saya termasuk yang anti power wheeling. Kan listrik terbilang cukup di Tanah Air. Masih cukup dipenuhi oleh negara.”
Selain risiko liberalisasi transmisi dan kecukupan pasokan listrik, paparnya, keandalan dan keberlanjutan energi baru dan energi terbarukan juga masih menjadi pertanyaan. “Listrik dari tenaga surya dan angin itu belum mampu memenuhi saat kondisi cuaca tertentu. Misalnya tidak ada angin atau pada malam hari.”
Baca Juga: Mengukur Untung Rugi Penerapan Jika Power Wheeling Diterapkan
Saat ini, paparnya, DPR dan pemerintah masih fokus untuk memenuhi kebutuhan listrik yang andal dan terjangkau untuk masyarakat. “Pada tahap ini, kami sepakat untuk tidak memasukkan power wheeling dalam RUU EBET mengingat negara harus hadir dalam memenuhi kebutuhan energi bagi rakyatnya.”
Sebelumnya, Anggota Komisi VII DPR RI Andi Yuliani Paris juga mengungkapkan hal serupa dengan Mulyanto. Dia memastikan bahwa power wheeling tidak akan masuk dalam draft rancangan undang-undang EBET menyusul adanya risiko kenaikan tarif listrik tanpa peran negara.
Andi mengatakan, harga listrik dari energi baru dan energi terbarukan juga masih sangat mahal, baik dari sisi investasi maupun harga konsumsi bagi masyarakat. Power wheeling merupakan mekanisme yang dapat memudahkan transfer energi listrik dari pembangkit swasta ke fasilitas operasi milik negara secara langsung.
Diketahui, power wheeling merupakan mekanisme yang dapat mentransfer energi listrik dari pembangkit swasta ke fasilitas operasi milik negara secara langsung.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Annisa Nurfitri
Advertisement