Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kementerian PPPA: Jauhkan Anak dari Eksploitasi Kampanye Pemilu 2024

Kementerian PPPA: Jauhkan Anak dari Eksploitasi Kampanye Pemilu 2024 Kredit Foto: Antara/Risky Andrianto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sekretaris KemenPPPA, Pribudiarta N Sitepu, meminta anak-anak tidak dilibatkan dalam kepentingan politik pada Pemilu 2024 mendatang.

Dirinya mengingatkan bahwa dalam proses kampanye terdapat sejumlah perbuatan yang harus dijauhkan dari anak-anak.

Baca Juga: Ini Dia Sikap Resmi Muhammadiyah Terkait Copras-Capres 2024

"Perlu kesadaran semua pihak, termasuk seluruh peserta pemilu dan pemilihan serentak agar tidak melibatkan anak untuk kepentingan politik, misalnya dalam penyelenggaraan kampanye terbuka ada lontaran yel-yel dengan nada menghujat, umpatan, fitnah dan kampanye hitam merupakan hal-hal yang sering terjadi dalam kampanye," ujar Pribudiarta dalam acara acara Diseminasi dan Deklarasi Surat Edaran Bersama (SEB) antara Kemen PPPA, Kementerian Dalam Negeri, KPAI, KPU, dan Bawaslu tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang Ramah Anak, di Ancol Jakarta, Senin (20/11/2023). 

Hal senada juga disampaikan Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar. Ia menyatakan KPPA meminta parpol dan peserta Pemilu untuk memperhatikan regulasi perlindungan anak dan memastikan hak anak untuk menyampaikan partisipasinya dapat dilaksanakan sesuai tingkat usianya agar tercipta Pemilu yang ramah anak.

"Boleh melibatkan anak usia 17 tahun sesuai dengan hak pilihnya. Tapi, hindari melakukan pelanggaran hak anak yang akan memosisikan anak sebagai pihak yang dapat menjadi korban," kata Nahar.

Dalam peringatan Hari Anak Sedunia, pihaknya menandatangani Surat Edaran Bersama (SEB) antara KemenPPPA, Kemendagri, Bawaslu, KPU, dan KPAI mengenai penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 yang ramah anak.

Tujuan SEB ini untuk melindungi dan memenuhi hak anak dengan tidak mengeksploitasi anak, serta memberikan pendidikan politik dan keterbukaan akses informasi bagi pemilih pemula di bawah 18 tahun.

Menurut Nahar, ada 11 poin terkait perlindungan dan pemenuhan hak anak yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah.

Baca Juga: Dukung Pemilu 2024, BPJS Kesehatan Ajak Petugas Pemilu Skrining Riwayat Kesehatan

"Kita berharap dalam pelaksanaan kampanye, pelaksanaan Pemilu maupun setelah Pemilu bisa betul-betul memperhatikan kebutuhan anak," katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: