Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

ASN Mesti Netral, Wapres Minta Bawaslu Tak Segan Proses Aduan!

ASN Mesti Netral, Wapres Minta Bawaslu Tak Segan Proses Aduan! Kredit Foto: Sufri Yuliardi

Namun, sambung Wapres, apabila sebagai pribadi memberikan dukungan, maka harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti harus cuti saat mengikuti kampanye dan tetap menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya. 

“Ada aturannya tidak harus mundur, tapi harus cuti kalau dia [kampanye], sesuai aturan saja. Sesuai aturan dilaksanakan, tetapi dia juga harus menjalankan tugasnya dengan baik. Saya kira aturannya sudah ada, kalau dia pemain, ya dia main pada saat cuti, saya kira begitu,” urainya.

Baca Juga: Perluas Pasar Industri Halal, Wapres Harapkan Dunia Sepakati Standar Halal Global

Kemudian, pada kesempatan ini, Wapres juga sempat dimintai tanggapannya terkait adanya Capres yang diduga ditolak sebuah perguruan tinggi negeri ketika akan mengisi seminar.

Terhadap kasus ini, Wapres menegaskan bahwa lembaga pendidikan juga harus menjaga netralitasnya. 

“Perguruan tinggi harus netral. Kemarin juga saya di MUI ya, saya bilang MUI harus netral. Kalau soal orangnya silakan saja, tapi lembaganya harus netral,” terang Wapres.

“Kalau soal pilihan itu, saya pakai istilah Arab, amrun syakhshiyun qolbiyun, kalau urusan memilih itu ada soal hati dan bersifat personal, tapi lembaga harus netral,” imbuhnya.

Baca Juga: Wapres Ingatkan MUI Jaga Kepentingan Umat dan Netralitas Politik

Mendampingi Wapres pada konferensi pers kali ini, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno, Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo, Ketua Dewan Pembina Santripreneur Indonesia Ahmad Sugeng Utomo, serta Staf Khusus Wapres Bidang Komunikasi dan Informasi Masduki Baidlowi.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: