Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyampaikan Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) siap disahkan sebelum masa Pemerintahan Presiden Joko Widodo berakhir. Hal ini penting guna menjembatani akselerasi transisi energi di Indonesia.
”Ini kami coba untuk optimalkan sehingga RUU EBET ini bisa disahkan di dalam periode ini. Jadi di satu dua minggu kedepan,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Sahid Junaidi pada Konferensi Pers Pra-Acara dan Peluncuran Resmi Indonesia Sustainable Eenergy Week (ISEW) 2024, di JB Tower, Jakarta, Senin (26/08/2024).
Sahid melanjutkan, urgensi dari pengesahan RUU EBET ini untuk mengharmonisasi ekosistem pendukung dalam pengembangan EBT di tanah air yang saat ini dinilai belum padu dan komphrehensif.
”Harapannya ini menjadi pengaturan yang komprehensif untuk menciptakan ekosistem mendukung pengembangan EBT dan mengurangi ketergantungan pada energi fosil dan juga menjamin akses energi bersih yang terjangkau dan tentunya ramah investasi dan juga ramah lingkungan,” lanjut Sahid.
Sahid mengungkapkan, tarik ulur pengesahan RUU EBET dikarenakan masih ada substansi yang belum disetujui bersama.
”Masih ada satu substansi yang pending yaitu terkait dengan pemanfaatan bersama jaringan transmisi dan hal ini akan kami optimalkan waktunya di periode DPR yang sekarang yang tinggal satu kali masa sidang,” tutup Sahid.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait:
Advertisement