Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bawaslu: Kepala Desa Tak Boleh Terlibat Kampanye Politik

Bawaslu: Kepala Desa Tak Boleh Terlibat Kampanye Politik Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (kedua kanan) bersama Anggota Bawaslu Puadi (kanan), Ketua DKPP Heddy Lugito (kiri), dan Anggota DKPP J. Kristiadi (kedua kiri) memberikan paparan saat mengikuti rapat kerja bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/1/2023). Rapat tersebut membahas tentang pengawasan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih dalam pemilu. | Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengingatkan kepala desa dan aparatur desa untuk tidak terlibat dalam kampanye partai politik.

"Kita akan mengingatkan tidak boleh ada keterlibatan kepala desa dan aparat desa dalam kampanye," kata Bagja.

Ia mengatakan kepala desa dan aparat desa tidak boleh terlibat dalam kampanye, dan pengawasan tersebut akan dilakukan melalui Bawaslu di tingkat provinsi, kota/kabupaten atau pun masyarakat sekitar.

Sementara, Ketua Bawaslu Provinsi Banten Ali Faisal, mengatakan berdasarkan UU No 6 tahun 2014 dan UU Nomor 7 tahun 2017, aparatur desa tidak boleh terlibat dalam kampanye politik juga menggiring suara ke salah satu paslon. 

"Terkait kades itu tidak boleh dilibatkan, tidak boleh melakukan kebijakan yang menguntungkan dan merugikan pihak tertentu,” ucapnya.

Ia mengatakan, akan ada sanksi jika terbukti ada aparatur desa yang terlibat dalam kampanye, diantaranya yakni sanksi administrasi, teguran tertulis serta pemberhentian, sementara sanksi pidana juga ada.ant

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: