Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo melakukan evaluasi penyelenggaraan pemilu serentak 2019 lalu. Masa kampanye pemilu delapan bulan menjadi catatan tersendiri, karena berdampak pada perpecahan.
"Kita mengusulkan, apakah masuk di undang-undang atau kah cukup revisi PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum), bahwa masa kampanye pileg, pilpres itu dipersingkat. Maksimum dua bulan," kata Tjahjo di Gedung IPDN, Jakarta, Senin 5 Agustus 2019.
Selain itu, mantan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini mengusulkan pemilu dibagi pada dua kategori yang berbeda, tanpa menghilangkan keserentakan. Dan, tanpa melanggar keputusan Mahkamah Konstitusi.
"Ini usul revisi nanti antara pileg dan pilpres dipisah, karena keserentakannya tidak pada hari dan jam yang sama. Mungkin terpaut dua minggu atau satu bulan," ujarnya.
Tjahjo mencontohkan, untuk pileg DPR bisa disatukan untuk tingkat pusat, provinsi, serta kota dan kabupaten. Sedangkan pemilihan presiden, bisa disatukan dengan pemilihan DPD. "Pilpres bisa digabung dengan DPD, karena DPD individu jadi tidak masalah," katanya.
Wacana pemisahan pileg dan pilpres ini, menurut Tjahjo, sudah disampaikan kepada DPR dan MPR. Dan, usukan ini mendapat respons positif.
"Kami sudah lobi dengan beberapa partai politik, lobi dengan pimpinan DPR, termasuk dengan Pak Zul (Zulkifli Hasan) Ketua MPR. Kita mengusulkan, apakah masuk di undang-undang ataukah cukup revisi PKPU, bahwa masa kampanye pileg, pilpres itu dipersingkat. Maksimum dua bulan," katanya. (asp)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: