Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPU Dinilai Sudah Tepat Ikuti Putusan MK

KPU Dinilai Sudah Tepat Ikuti Putusan MK Kredit Foto: Antara/Antara Foto/Maulana Surya
Warta Ekonomi, Jakarta -

Advokat Yuri Kemal Fadlullah buka suara terkait dengan drama yang terjadi akibat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 (Putusan MK 90). Pihaknya menilai aturan ini harus patuhi oleh semua pihak termasuk KPU.

"Sehingga dapat disimpulkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi harus diikuti oleh setiap lembaga pembentuk aturan hukum, yang dalam hal ini tidak terkecuali oleh KPU. Kekuatan putusan MK memiliki kekuatan daya laku dan daya ikat, artinya dengan adanya putusan MK tersebut maka seketika berlaku dan mengikat," kata Yuri dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (26/11).

Baca Juga: Netralitas Pemilu Butuh Peran Masyarakat Sipil untuk Mengawasi Kerja Bawaslu-KPU

Yuri melanjutkan, MK telah memutus dalam Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, MK memaknai Pasal 169 huruf q UU Pemilu menjadi 'Persyaratan menjadi calon presiden dan wakil presiden yaitu Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah'.

Dengan begitu, secara seketika ketentuan peraturan perundang-undangan yang merupakan turunannya harus diselaraskan dan dimaknai berdasarkan putusan MK dimaksud. Tidak terkecuali aturan KPU (PKPU).

"Inilah yang menjadi vocal point putusan MK, bersifat final dan mengikat. Mengikat dalam artian bahwa putusan MK ini menghilangkan daya ikat terhadap keseluruhan Norma yang bertentangan dengan muatan putusan tersebut terhadap peraturan per-UUan yang terkait untuk itu secara seketika," tuturnya.

Menurutnya, apabila KPU tetap memaksa dan berpegangan pada PKPU mengenai persyaratan umur minimal 40 tahun, justru dianggap melakukan perbuatan pencideraan terhadap hak warganegara dan demokrasi.

Baca Juga: Soal Penetapan Prabowo-Gibran, Elite Demokrat: KPU Punya Justifikasi Hukum Kuat!

"Karena sejatinya pasal PKPU tersebut sudah tidak memiliki daya ikat dengan adanya putusan MK 90. Argumentasi yuridis diatas hendaknya dapat dijadikan suatu pijakan dalam memahami dan menjelaskan ditetapkannya Prabowo Gibran selalu capres/cawapres," pungkas Yusri.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: