Soal Penetapan Prabowo-Gibran, Elite Demokrat: KPU Punya Justifikasi Hukum Kuat!
Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani buka suara terkait dengan penetapan pasangan dari Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPU). Ini terkait dengan pelaporan lembaga tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP).
Menurutnya, KPU KPU memiliki justifikasi hukum yang kuat untuk menetapkan pasangan Prabowo-Gibran dengan dasar dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 (Putusan MK 90).
"Kami bisa saja memiliki pandangan yang berbeda dan menilai keputusan dan langkah yang diambil KPU telah memiliki justifikasi hukum yang kuat," kata Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani kepada wartawan, dilansir pada Minggu (26/11).
Meski begitu, Kamhar menghormati sepenuhnya hak dan mekanisme hukum yang berlaku termasuk terkait kepemiluan. Kamhar menilai, menjunjung tinggi hukum adalah bagian dari demokrasi.
"Cara-cara yang mengedepankan hukum dan menjunjung tinggi hukum menjadi tanda kedewasaan berdemokrasi," ucapnya.
"Kami juga tetap menghormati dan menghargai pihak-pihak yang memiliki pandangan yang berbeda yang kini tengah menempuh jalur hukum," sambungnya.
Baca Juga: Jurus Prabowo Tangani Masalah Terorisme: Rakyat Tidak Boleh Kurang Makan
Sebelumnya, 3 aktivis pro demokrasi yakni Petrus Hariyanto, Firman Tendry Masengi dan Azwar Furgudyama bersama dengan kuasa hukumnya dari Tim Pembela Demokrasi Indonesia 2.0, Patra M Zen mengadukan KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta Pusat, Kamis (16/11). Mereka menuding KPU telah melakukan pelanggaran kode etik terkait penerimaan berkas dan penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres di Pilpres 2024.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Advertisement