Pemberdayaan Desa
Sementara itu, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman N. Suparman mengungkapkan ada beberapa hal terkait dengan isu desa yang saat ini tengah mengemuka. Yakni terkait tuntutan perpanjangan masa jabatan dan peningkatan dana desa dari APBN
"Berangkat dari konteks ini tidak heran, pada hari Selasa ini sudah mulai kampanye, gerakan ini mengemuka, meskipun mereka berdalih bukan untuk kepentingan tertentu," jelas sosok yang akrab disapa Armand itu.
Menurutnya, para peserta pemilu harus mengedepankan narasi soal penundaan Revisi UU Desa. "Karena itu menurut kami kalau 3 Capres ini atau caleg berfokus dan punya hati untuk membangun desa, maka proses pembahasan Revisi Undang-Undang Desa ini di-pending (ditunda) dulu. Jangan di tahun politik ini," tuturnya.
RUU Desa bisa dibahas nanti ketika selesai masa Pemilu 2024 atau di bawah presiden yang baru hasil Pilpres 2024. "Tahun politik ini bukan masa yang cantik untuk membahas kebijakan strategis tentang desa. Karena perlu ketenangan, kajian mendalam yang tidak bisa dilakukan ketika ada hiruk-pikuk politik," ujarnya.
Sebagai gantinya, capres-cawapres harus menawarkan program dan kebijakan yang mendukung konsep 'desa membangun' atau 'membangun desa'. "Agar mereka bisa membawakan harapan untuk pemberdayaan desa, menurut kami, dalam pilpres ini harus menjual program-program yang benar-benar bisa membangun desa atau desa membangun," kata Herman.
Menurutnya, capres-cawapres harus masukkan program 'desa membangun' atau 'membangun desa' dalam masa kampanye, bukan malah menerima usulan Revisi UU Desa. "Para capres-cawapres ini harus benar-benar punya program untuk mendukung 4 pilar itu, ekonomi, sosial, lingkungan, dan tata kelola," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement