Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dorong Pengembangan Ekosistem Kendaraan Listrik, Warta Ekonomi Gelar Seminar Menakar Regulasi Ekosistem Kendaraan Listrik

Dorong Pengembangan Ekosistem Kendaraan Listrik, Warta Ekonomi Gelar Seminar Menakar Regulasi Ekosistem Kendaraan Listrik Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Penggunaan kendaraan listrik atau Electric Vehicle (EV) menjadi salah satu alternatif yang dihadirkan untuk mengurangi emisi dari kendaraan berbahan bakar fosil. Hal tersebut guna merespon perubahan iklim dan krisis lingkungan global semakin memperkuat kebutuhan akan solusi energi yang berkelanjutan dan ramah lingkungan. Peningkatan konsumsi energi dunia telah menyebabkan peningkatan emisi gas karbon dioksida yang berkontribusi pada pemanasan global.

Menurut data International Energy Agency (IEA), dalam laporan CO2 Emissions in 2022, emisi karbon dioksida (CO2) dari pembakaran energi dan aktivitas industri global mencapai 36,8 gigaton pada 2022. Emisi tersebut bertambah sekitar 0,5 gigaton dibandingkan dengan tahun 2021, mencatatkan rekor tertinggi baru dalam sejarah. Selama krisis energi global, emisi CO2 dari batu bara meningkat 1,6% (year-on-year/yoy) menjadi hampir 15,5 gigaton, melebihi tingkat pertumbuhan rata-rata dalam dekade terakhir dan menjadi rekor tertinggi sepanjang masa. 

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan tegas menyatakan bahwa Indonesia akan berkontribusi dalam penanganan perubahan iklim. Di sektor energi, Indonesia dengan serius melakukan pengembangan ekosistem mobil listrik. 

Jokowi dengan tegas menyatakan bahwa Indonesia akan menjadi produsen mobil listrik terbesar di dunia pada tahun 2027. Salah satu langkah penting yang diambil oleh pemerintah adalah penerbitan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 untuk mendukung akselerasi kendaraan bermotor berbasis baterai. 

Keseriusan pemerintah semakin terpampang nyata dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) No 74/2021 tentang Perubahan atas PP No 73/2019 tentang Barang kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. 

Kemudian dikuatkan dengan aturan baru terkait Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB), yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 38/2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.

Meski demikian, hingga saat ini, populasi kendaraan listrik belum mencapai ekspektasi yang diharapkan oleh pemerintah. Hal tersebut dikarenakan belum terciptanya ekosistem kendaraan listrik secara optimal seperti yang tergambar dari ketersedian stasiun pengisian kendaraaan listrik Umum (SPKLU) dan stasiun penukaran baterai kendaraan listrik umum (SPBKLU). 

Baca Juga: INABUYER EV 2023 Perluas Peluang UMKM Masuk Rantai Pasok Industri Kendaraan Listrik

Merespon kondisi tersebut, Warta Ekonomi mengadakan sebuah seminar dengan tema “Menakar Regulasi Ekosistem Kendaraan Listrik" di Jakarta, Rabu (29/11/2023). Acara ini diharapkan dapat mendorong percepatan pengembangan kendaraan listrik di Indonesia. Kegiatan ini diselenggarakan secara hybrid yang diikuti oleh peserta dari Asosiasi Kendaraan Listrik, Sektor Otomotif, Sektor energi, Sektor Industri Keuangan, para profesional, akademisi, mahasiswa, hingga kalangan umum. Acara ini juga didukung oleh PT Mandiri Utama Finance, dan PT Isuzu Astra Motor Indonesia (IAMI). 

CEO & Chief Editor Warta Ekonomi Group, Muhamad Ihsan mengatakan Indonesia membutuhkan solusi yang inovatif dalam membangun ekosistem kendaraan listrik. Beberapa bentuk regulasi, transparansi dalam investasi, serta akses ke pembiayaan yang memadai menjadi salah satu faktor penentu dalam mempercepat pertumbuhan ekosistem kendaraan listrik. 

Ihsan memandang bila membangun ekosistem kendaraan listrik merupakan pekerjaan yang sangat luar biasa karena akan menjadi bagian dari kemerdekaan energi Indonesia. 

“Melalui acara ini saya harap para pembuat kebijakan bisa saling merangkul untuk membangun ekosistem kendaraan listrik. Karena, Warta Ekonomi mempunyai misi untuk membangun bisnis di Indonesia agar supaya kita semua menuju kemakmuran dan EV merupakan bagian dari kemerdekaan energi, artinya bahan baku dan lain-lain ada di Indonesia. Terbayang kalau kita berhasil membangun ekosistem yang kuat saya kira perekonomian indonesia akan semakin kuat,” ucapnya.

Tenaga Ahli Menteri ESDM Bidang Kelistrikan, Sripeni Inten Cahyani sebagai keynote speaker mengajak seluruh pihak untuk berkolaborasi dan mewujudkan aksi nyata dalam mendorong program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) yang sudah digaungkan pemerintah. 

“Saya mengajak kepada seluruh pihak untuk dibantu, pemerintah sudah berupaya dengan segala upaya dengan menggunankan APBN, tools untuk mendorong KBLBB ini. Tetapi tinggal kita, apakah kita peduli kepada langkah konkret untuk transisi energi,” ucapnya. 

Inten menyebut, pemerintah telah menyiapkan aturan salah satunya dalam bentuk anggaran untuk mendorong ekosistem KBLBB.

“Pelaku usaha korporasi diharakan berkontribusi, korporasi sebagia pengguna dan sebagai pelaku usaha. Berbagai stakeholder terlibat. akademisi juga terlibat karena masih banyak, termasuk fasilitas pengujian di Indonesia masih sangat minim,” ucapnya.

Guna mendorong masifnya penggunaan kendaraan listrik di Indonesia, pemerintah juga saat ini tengah menyiapkan revisi Perpres 55 tahun 2019 mengenai Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Dalam kesempatan yang sama, Analisis Kebijakan Ahli Madya Kementrian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) Arianto Wibowo mengatakan, Revisi Perpres 55 tahun 2019 difokuskan kepada pengembangan insentif investasi guna menarik investor masuk untuk menciptakan ekosistem KBLBB.

“Fokusnya adalah pengembangan insentif investasi, indonesia harus kuat di manufatur khususnya untuk KBLBB,” ujar Arianto.

Baca Juga: PLN Siap Jamin Infrastruktur Kendaraan Listrik IKN

Arianto mengatakan, dengan adanya revisi tersebut diharapkan Indonesia yang dahulunya kalah dari Thailand dalam hal investasi akan mampu membalikan keadaan.

“Cita-Cita kita dengan revisi Perpres kita dapat mendorong dan merebut semua investasi karena semakin banyak yang masuk akan menyerap tenaga kerja lebih banyak. Itu yang kami perjuangkan di Perpres 55 ini supaya indonesia menjadi negara yang menarik,” ujarnya.

Disisi lain Koordinator Penyiapan Program Koservasi Energi Kementrian ESDM, Qatro Romandhi mengatakan, pemerintah sudah meyiapkan beberapa peraturan seperti Perpres 55, Inpres 7 dan turunannya.

“Peraturan Kemenko marves, Kemenperin, Kemenhub, kami melihat isu paling tuama adalah transisi energi, penggantian motor BBM ICE menjadi EV adalah salah satu upaya aksi mitigasi mengurangi penggunaan energi fosil,” ujar Qatro.

Qatro menyebut, pada dasarnya transisi energi ini belum didefinisikan secara UU, secara peraturan, secara kebijakan, saat ini masuk dalam tahap pembahasan RUU EBET terkait transisi energi. 

“Jadi ini proses transformasi penyediaan pemanfaatan energi terbarukan, penggunaan teknologi energi rendah karbon,” ungkapnya.

Lanjutnya, untuk mendukung transisi energi salah satu upayanya adalah implementasi ev dan penggunaan biofuel. karena saat ini sektor transportasi, ini adalah bagian dari sektor pengguna aenergi selain dari tiga lainnya, industri, komersial bangunan gedung, dan rumah tangga. 

“Kita dari sisi pemerintah sudah menekankan mellui PP 33/2023 tentang konservasi energi untuk semua sektor pengguna energi untuk menghemat energi. PP 33 pak PP 33/2023, ini baru rilis juni tahun ini dan kita masuk untuk dalam tahapan implementasinya,” jelasnya.

Baca Juga: Hijaukan Ekonomi, Pembiayaan Kendaraan Listrik Adira Finance Meroket Lagi!

Hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua Umum Aismoli Budi Setiyadi yang mengatakan, aturan terkait subsidi pembelian motor listrik sempat mengalami perubahan dari waktu ke waktu, dimana eelama fase penyusunan aturan perubahan tersebut, penjualan motor listrik sempat stagnan.

Namun, saat ini pemerintah sudah melonggarkan kriteria penerima bantuan subsidi motor listrik yang mana masyarakat bisa membeli motor tersebut hanya bermodal NIK KTP.

"Setelah aturannya diubah, tren penjualan meningkat tapi rasanya cukup berat untuk mengejar target 200.000 unit tahun ini," ungkap Budi. 

Budi berharap, realisasi Impres No.7 Tahun 2022 terkait kewajiban penggunaan kendaraan listrik di instansi pemerintah pusat/daerah dan BUMN dipercepat. 

"Pemerintah mesti menjadi contoh supaya masyarakat sadar akan pentingnya penggunaan motor listrik," ucapnya. 

Selain itu, ia menyarankan agar kendaraan listrik, termasuk motor listrik, turut mendapat insentif non fiskal yang memudahkan penggunaan kendaraan tersebut sehari-hari. 

Seperti, insentif layanan parkir premium bagi motor listrik di berbagai area publik atau pelonggaran aturan ganjil-genap bagi motor listrik

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: