Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Penyesuaian Tarif 0% untuk Pengusaha Kecil, YUKK Payment Gateway Mendukung Digitalisasi Bagi Usaha Mikro

Penyesuaian Tarif 0% untuk Pengusaha Kecil, YUKK Payment Gateway Mendukung Digitalisasi Bagi Usaha Mikro Kredit Foto: Yukk Payment Gateway
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sejalan dengan ketentuan Bank Indonesia mengenai penggunaan QRIS untuk usaha mikro (UMI), YUKK Payment Gateway menyesuaikan tarif MDR (Merchant Discount Rate) untuk transaksi dengan QRIS.

Menurut CMO PT YUKK Kreasi Indonesia, Ngo Agustino, penyesuaian tarif ini menjadi bentuk dukungan aktif dari YUKK Payment Gateway terhadap program digitalisasi usaha mikro yang dicanangkan oleh pemerintah. 

“Dengan tarif MDR yang lebih rendah, diharapkan usaha mikro dapat lebih mudah menerima pembayaran digital melalui QRIS,” ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (30/11/2023).

Ia mengeaskan bila langkah YUKK Payment Gateway dalam menyesuaikan tarif MDR QRIS tidak hanya menjalankan aturan, melainkan juga memberikan dukungan aktif terhadap pertumbuhan usaha kecil. “Ini diharapkan akan memperluas penggunaan,” tegasnya. 

Baca Juga: Kembangkan Ekonomi Digital, YUKK Dukung Kehadiran Teknologi Animasi Hidup Pertama di RI

Adapun, tarif MDR QRIS yang berlaku di YUKK Payment Gateway untuk Usaha Mikro (UMI) dengan Nilai Transaksi Rp100.000 biaya MDR QRIS 0,3%. 

Agustino mengungkapkan bahwa dengan memanfaatkan QRIS, usaha kecil berpotensi meningkatkan penjualan dengan kemampuan menerima pembayaran berbasis QR dari berbagai metode. Kemudian, meningkatan branding dan citra kekinian, jadi lebih raktis karena hanya memerlukan satu QRIS untuk berbagai jenis pembayaran, dan keamanan dari uang palsu dan pengelolaan uang kembalian.

“Transaksi tercatat juga otomatis dan dapat diakses kapan saja. Lalu, mempermudah rekonsiliasi dan mencegah potensi kecurangan dalam pembukuantransaksi tunai,” tutupnya. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: