- Home
- /
- Government
- /
- Government
PDIP Tolak Wacana Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden: Mencabut Hak Politik Warga!
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menolak rencana pengangkatan dan pemberhentian Gubernur Jakarta sesuai usul presiden sebagaimana yang termuat dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Ketua DPP PDIP, Said Abdullah menilai kekhususan Jakarta tidak boleh menjadi dasar dipilihnya Gubernur Jakarta oleh presiden. Menurutnya, kekhususan Jakarta mesti diterjemahkan sebagai daerah yang memiliki sejarah perjuangan.
"Rumusan kekhususan Jakarta harus diterjemahkan sebagai bagian dari daerah yang menyimpan sejarah perjuangan bangsa dan negara, sekaligus daerah yang menjadi pusat kegiatan bisnis dan keuangan berskala nasional dan internasional," kata Said dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/12/2023).
Baca Juga: PDIP Ubah Haluan, Tolak Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden
Said menilai, RUU DKJ belum sepenuhnya menggambarkan kekhususan Jakarta lantaran peran dan posisinya sebagai wilayah bersejarah dan pusat kawasan bisnis-keuangan skala nasional maupun internasional.
"Meskipun dalam RUU DKJ tersebut telah detil mengatur kewenangan kekhususan Jakarta, namun ada hal yang luput dimasukkan, seperti kewenangan tata kelola pemajuan sejarah bangsa di Jakarta," jelasnya.
Dia menegaskan, PDIP jelas menolak usul pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk dan diangkat oleh Presiden dengan memperhatikan usulan DPRD Jakarta. Menurutnya, hal itu bertolak belakang dengan prinsip demokrasi.
"Usulan ini mencabut hak politik warga Jakarta. Apalagi sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan di daerah khusus, Gubernur Jakarta akan memiliki kewenangan yang lebih daripada daerah otonom lainnya," katanya.
Baca Juga: Berubahnya Format Debat Pilpres, Ini Tanggapan Elite PDIP
"Kewenangan yang besar seharusnya patuh pada asas demokrasi. PDI Perjuangan berkomitmen untuk merawat dan menumbuhkan demokrasi yang berkembang dengan baik di Jakarta.," tambahnya.
Lebih jauh, Said menilai perlunya dilakukan pemilihan umum Gubernur, Bupati, maupun Walikota untuk memimpin wilayah. Menurutnya hal itu perlu dilakukan sebagai daerah otonom.
"Yang berada di wilayah Jakarta juga harus dipilih melalui pemilihan kepala daerah secara langsung, sekaligus memiliki DPRD Kabupaten Kota yang dipilih juga secara langsung. Sehingga menjadi daerah otonom, bukan lagi sebagai bagian wilayah administratif," tandasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement